news-card-video
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Kontrak Medco di Blok Rimau Diperpanjang hingga 2043

27 Desember 2018 19:32 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pompa angguk di sumur minyak. (Foto: instagram @daririsang)
zoom-in-whitePerbesar
Pompa angguk di sumur minyak. (Foto: instagram @daririsang)
ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM memutuskan untuk memberikan kontrak baru pada PT Medco E&P Rimau di Blok Rimau. Kontrak eksisting Blok Rimau akan habis pada 2023.
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menjelaskan, anak usaha PT Medco E&P Indonesia tersebut adalah operator eksisting yang selama ini mengelola Blok Rimau.
"Terminasi hari ini juga diumumkan blok terminasi tahun 2023, yang sudah ada pemenangnya itu adalah Blok Rimau, yang dapat kontrak barunya adalah Medco E&P Rimau," kata Arcandra di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (27/12).
Arcandra Tahar di Manado (23/8/2018). (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Arcandra Tahar di Manado (23/8/2018). (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
Dia menjelaskan, Medco memberikan Komitmen Kerja Pasti (KKP) selama 5 tahun sebesaar USD 41,3 juta. Sementara bonus tanda tangan USD 4 juta.
Sesuai aturan, kontrak kelola Blok Rimau bakal diperpanjang hingga 20 tahun ke depan atau sampai 2043. Adapun skema bagi hasil yang digunakan adalah gross split dengan bagi hasil minyak untuk kontraktor sebesar 53 persen dan gas 58 persen.
ADVERTISEMENT
"Untuk produksi rata-ratanya 8.200 barel per hari dan gas 3.67 MMscfd," ucap dia.
Untuk porsi Participating Interest (hak kelola) ke Perusahaan Daerah di Jambi, masih dibahas. Berdasarkan aturan yang baru, daerah wajib mendapatkan saham 10 persen PI, sementara selama ini pemda setempat memiliki PI 5 persen. Itu artinya, bakal ada tambahan PI 5 persen lagi untuk daerah.