Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Kontraktor Boleh Bangun Konstruksi Melayang Asal Penuhi Syarat Ini
21 Februari 2018 17:16 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
![Pekerja membersihkan runtuhan timber braket (Foto: Reki Febrian/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1519102648/e7cxxqkl028fuizjday9.jpg)
ADVERTISEMENT
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberhentikan sementara (moratorium) pengerjaan infrastruktur yang dibangun melayang atau elevated . Di sela pemberhentian itu, kinerja kontraktor diaudit supaya tak terjadi kecelakaan kerja .
ADVERTISEMENT
Ketua Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) Syarif Burhanuddin menyebut, proyek pembangunan infrastruktur yang dibangun melayang dapat kembali dikerjakan ketika kontraktor telah memenuhi standar yang ditetapkan Kementerian PUPR.
![Pekerja infrastruktur layang (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1519188563/k3k6cqmqt64fcumlfip1.jpg)
“Semua tergantung kontraktor bagaimana kesiapan dokumennya, dan sudah sesuai standar yang ditetapkan belum,” ujarnya saat ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu (21/2).
Berdasarkan data yang diterima kumparan (kumparan.com), terdapat 6 aspek yang dinilai dari kontraktor. Mulai dari sertifikasi dan pengalaman kerja pekerja, kelaikan alat kerja, keberadaan konsultan pengawas, material yang dipakai, teknologi dan metode kerja, serta penerapan SOP di lapangan.
“Sekarang ini sudah ada yang kami proses (dokumen kontraktor). Bisa saja Senin (26/2) besok sudah ada yang approval sehingga dapat melanjutkan pekerjaannya,” jelas Syarif.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, pemberhentian sementara ini dilakukan guna mengevaluasi kesiapan para kontraktor dalam menggarap proyek pembangunan infrastruktur elevated. Dengan demikian, Syarif berharap proyek infrastruktur tak lagi alami kecelakaan kerja.
“Karena kalau ada kecelakaan kerja, proses penyelesaiannya lebih lama. Makanya kami evaluasi sekarang,” tegasnya.