Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kontroversi Aturan JHT: Dibatalkan Usai Banjir Penolakan dan Diminta Jokowi
3 Maret 2022 8:43 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berikut deretan aturan JHT yang dibatalkan usai dikecam buruh:
Awal Mula Polemik JHT Cair di Usia 56 Tahun
Pada 4 Februari 2022, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengubah aturan pembayaran manfaat (JHT) hanya bisa dicairkan pada saat peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek sudah berumur 56 tahun.
Kebijakan tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Adapun manfaat JHT ini dapat diberikan kepada peserta yang sudah mencapai usia pensiun, maupun peserta yang berhenti bekerja baik itu mengundurkan diri (resign), terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan tidak lagi menjadi warga negara Indonesia (WNI).
ADVERTISEMENT
Pada peraturan sebelumnya, manfaat JHT bisa dibayarkan tanpa ada batasan umur, langsung secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau PHK.
Aturan Baru JHT Banjir Kritik
Aturan baru Menaker soal JHT itu langsung dibanjiri kritik. Berbagai kalangan, mulai dari DPR, serikat buruh hingga petisi online menentang aturan itu.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai semakin mempersulit pekerja di tengah lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi COVID-19. Bahkan ia menduga ada faktor lain sehingga keputusan itu ditetapkan.
“Apa urgensi dalam kondisi sekarang ini dikeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022? Kok kejam sekali? Apa jangan-jangan anggaran negara sudah habis terus mau ngambil dana dari rakyat,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal pada konferensi pers, Sabtu (12/2).
ADVERTISEMENT
Digugat oleh Pekerja ke Mahkamah Agung
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) digugat ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan ini diajukan seorang karyawan yang bekerja di Jakarta Selatan, Redyanto Reno Baskoro.
Menanggapi adanya gugatan tersebut, Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pemerintah menghormati bila ada pihak yang ingin mengajukan uji materil terhadap aturan tersebut.
Diperintah Jokowi, Menaker Revisi Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun
Aturan soal JHT baru bisa cair di usia 56 tahun bakal direvisi. Ini terjadi setelah Presiden Jokowi memanggil Menaker Ida Fauziyah dan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Selasa (21/2).
Atas dasar itu, Jokowi memberikan arahan agar beleid tersebut disederhanakan lagi. Terutama agar keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Aturan JHT Cair 56 Tahun Resmi DIbatalkan
Setelah Permenaker nomor 2 tahun 2022 banyak menuai protes, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan kebijakan dana jaminan hari tua dikembalikan ke aturan lama, yakni Permenaker nomor 19 tahun 2015.
Menaker menjelaskan, menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi tentang syarat JHT perlu dipermudah, maka ketentuan tentang klaim JHT disesuaikan ke aturan lama tersebut. Bahkan dia mengeklaim aturannya lebih dipermudah.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker 2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi pekerja dan serikat buruh, secara intens komunikasi dengan kementerian dan lembaga," tutur Ida dalam keterangan resmi Kemnaker, Rabu (2/3).
Hingga saat ini Permenaker 2 tahun 2022 yang mengatur pencairan penuh dana JHT baru bisa dilakukan di usia 56 tahun, belum berlaku efektif. Sehingga aturan yang berjalan sampai saat ini masih memungkinkan buruh yang terkena PHK mengajukan klaim dana JHT.
ADVERTISEMENT
"Perlu saya tekankan bahwa Permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja untuk klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK, maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," pungkasnya.
Di samping itu, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang sebelumnya disebut sebagai pengganti fungsi JHT sebagai bantalan korban PHK, masih akan tetap berlaku.
"Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengeklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" tegas Menaker Ida.
Serikat Buruh Desak Menaker Pastikan Cabut Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun
Langkah Menaker ini nyatanya belum bisa memuaskan dan membuat para buruh lega. Sejumlah serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) masih menuntut agar Ida memberi kepastian untuk mencabut kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali ke aturan yang lama hanya berlaku sampai bulan Mei 2022. Selama Permenaker 2 tahun 2022 belum dicabut, maka KSPI dan Partai Buruh tidak percaya dengan pernyataan pencairan JHT kembali ke aturan lama," pungkas Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3).
Hal senada diungkapkan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat. Mirah mengingatkan agar Kemnaker benar-benar berpihak pada para pekerja. Serikat pekerja menolak adanya istilah revisi dan meminta beleid tersebut betul-betul dicabut.
"Menteri Ketenagakerjaan jangan hanya beropini dari filosofi istilah hari tua, tapi harus memperhatikan filosofi dasar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang sudah tidak bekerja harus diberikan kesempatan untuk bisa mencairkan haknya kapanpun," pungkas Mirah Sumirat.
ADVERTISEMENT