Kontroversi Proyek Kereta Cepat JKT-BDG: China Tikung Jepang hingga Didanai APBN

11 Oktober 2021 10:24 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Maket proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Foto: Instagram/@ridwankamil
zoom-in-whitePerbesar
Maket proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Foto: Instagram/@ridwankamil
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengerjaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung sampai saat masih berjalan. Namun, perjalanan proyek tersebut diiringi dengan kontroversi yang menyita perhatian publik.
ADVERTISEMENT
Jepang yang sebelumnya bakal menggarap proyek tersebut ternyata ditikung China. Selain itu, membengkaknya biaya penggarapannya membuat pemerintah harus mengandalkan APBN.
Berikut ini rangkuman selengkapnya mengenai kontroversi kereta cepat tersebut:

China Tikung Jepang di Proyek Kereta Cepat

Kerja sama antara Indonesia dan Jepang dalam proyek kereta cepat tampaknya hanya akan jadi sekadar wacana. Setelah kereta cepat Jakarta-Bandung gagal digarap Negeri Sakura, kini kelanjutan proyek hingga Surabaya bakal dipercayakan lagi ke China.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pada 31 Mei 2020 lalu mengaku dapat tugas dari Presiden Jokowi melobi China. Kali ini lobi tersebut bertujuan agar China mau mendanai proyek kereta cepat yang bakal dilanjutkan hingga Surabaya.
"Presiden perintahkan saya untuk pergi ketemu Tiongkok. Kita lihat kalau mereka setuju dan prinsipnya setuju bagaimana kita," kata Luhut seusai acara HUT ke-20 Yayasan Del di Gedung Sopo Del, Jakarta Selatan, Senin (31/5).
ADVERTISEMENT
Nantinya, rute kereta cepat lanjutan bakal melalui rute Jakarta-Bandung-Bandara Kertajati di Majalengka-Yogyakarta-Solo-Surabaya.
Bila China kembali dipercaya sebagai donatur dalam proyek kereta cepat di Indonesia, berarti Jepang sudah dua kali kena tikung.
Sebelumnya, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung juga sempat direncanakan akan dibangun melalui kerja sama Indonesia dan Jepang. Sayangnya, proyek yang dimulai tahun 2015 itu akhirnya jatuh ke tangan China.
Selanjutnya pada tahun 2019, Luhut menegaskan proyek lanjutan bakal digarap oleh Jepang. Saat itu, perusahaan China Railways Construction Corporation (CRCC), tertarik melanjutkan pembangunan proyek.
Namun belum ada kepastian pada waktu itu, sementara di sisi lain, Jepang sudah lebih dulu memulai studi atas proyek tersebut.
"Saya pikir agak sulit (China masuk) karena Jepang pengin masuk situ, dan kita juga lihat Jepang ini long investor di Indonesia," tegas Luhut saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, September 2019.
Pertemuan antara Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dan Menlu China Wang Yi di Danau Toba, Sumatera Utara, Selasa (12/1/2020). Foto: Kemenko Marves

Didanai APBN

Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres No. 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
ADVERTISEMENT
Selain menunjuk Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan memimpin Komite Percepatan Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung, dalam Perpres tersebut juga ada aturan baru mengenai pendanaan proyek tersebut.
Dalam beleid hasil revisi tersebut, Jokowi menambah opsi skema pendanaan. Sumber pendanaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung kini bisa dari APBN.
Padahal dalam aturan lama, yakni Pasal 4 Perpres No 107 tahun 2015, pendanaan kereta cepat Jakarta-Bandung hanya bersumber dari penerbitan obligasi oleh konsorsium BUMN atau perusahaan patungan; pinjaman konsorsium BUMN atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral; dan pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut aturan pendanaan kereta cepat Jakarta-Bandung dalam pasal 4 Perpres No 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung:
ADVERTISEMENT
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Infografik Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Foto: Tim Kreatif kumparan
Pasal 4
(1) Pendanaan dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 bersumber dari:
a. penerbitan obligasi oleh konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3);
b. pinjaman konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral; dan/atau
c. pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal.
ADVERTISEMENT
(3) Pembiayaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara; dan/atau
b penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara.