Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kontroversi Token Kripto ASIX: Dijual Meski Dilarang, Banyak Investor Rugi
13 Februari 2022 10:40 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Nama token kripto ASIX tengah ramai diperbincangkan. ASIX menjadi polemik usai Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melarang token kripto milik Anang Hermansyah ini diperjualbelikan.
ADVERTISEMENT
Larangan tersebut membuat investor ASIX merugi karena harga turun drastis. Merespons hal ini, Anang langsung ke Bappebti untuk mengurus segala yang dibutuhkan agar ASIX bisa diperdagangkan di Indonesia.
Berikut kumparan rangkum enam kontroversi token kripto ASIX, Minggu (13/2).
1. Jual Dulu Meski Dilarang
Token kripto ASIX yang dikeluarkan artis yang pernah menjabat sebagai anggota DPR, Anang Hermansyah, dilarang oleh Bappebti, Kementerian Perdagangan. Token ASIX dianggap tidak sesuai dengan peraturan Bappebti.
"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," tulis informasi Bappebti melalui akun Twitter @InfoBappebti, Kamis (10/2).
ADVERTISEMENT
Peraturan tersebut memuat beberapa ketentuan seperti mengatur secara teknis tata cara termasuk persyaratan penetapan aset kripto, mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
2. Investor Rugi Ratusan Juta Rupiah
Anang Hermansyah memastikan harga token kripto ASIX yang dikeluarkannya tidak terganggu usai ada larangan diperjualbelikan oleh Bappebti.
“(Harga) Insyaallah enggak ada masalah. Makanya harus menenangkan,” kata Anang.
Berdasarkan pantauan kumparan, harga ASIX sempat turun hingga lebih dari 48 persen pada Kamis (10/2) menurut catatan Coinbase. Penurunan ini hanya berselang beberapa jam setelah Bappebti mengumumkan di Twitter bahwa token kripto tersebut dilarang diperdagangkan di Indonesia.
Penurunan harga tersebut pada akhirnya membuat investor ASIX menjadi panik pada Kamis (10/2) sore. Dalam grup Telegram ASIX Token ID, misalnya, beberapa investor mempertanyakan mengapa uangnya “menguap” hingga tersisa setengahnya saja.
Salah seorang anggota grup bertanya mengapa uangnya di ASIX kini hanya bernilai Rp 5 juta, padahal awalnya ia membeli senilai Rp 10 juta. Anggota grup yang lain juga heran uang senilai Rp 25 juta yang ditaruh di ASIX kini hanya bernilai Rp 12 juta.
ADVERTISEMENT
Pengguna yang lain bahkan secara eksplisit bertanya mengapa uangnya yang senilai Rp 300 juta untuk ASIX jadi menyusut hingga Rp 150 juta saja.
Kendati demikian, tak semua investor ASIX merupakan orang awam di dunia kripto. Menurut keterangan beberapa anggota grup ASIX Token ID kepada kumparan, mereka sebenarnya merupakan orang yang sudah lama trading kripto dan memanfaatkan ASIX sebagai spekulasi. Namun, mereka tetap mengalami floating loss di ASIX karena terlalu percaya diri di aset yang pergerakan harganya volatil.
3. Asosiasi Kripto Minta Anang Ikuti Aturan
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) sekaligus COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, tidak mempermasalahkan artis yang masuk ke bisnis kripto. Namun, ia mengingatkan agar mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Terkait dengan fenomena token kripto baru yang bermunculan, baik itu didukung oleh public figure, harus mematuhi aturan yang berlaku dari Bappebti, jika ingin diperdagangkan secara resmi di pasar fisik aset kripto di Indonesia,” kata Teguh saat dihubungi kumparan, Sabtu (12/2).
Teguh menganggap, persoalan itu karena masih banyak masyarakat yang belum teredukasi baik saat berinvestasi di kripto. Ia meminta semua pihak yang terlibat di industri aset kripto, mulai dari regulator hingga aplikator, mau ikut mengedukasi masyarakat.
Apalagi, kata Teguh, industri kripto terhitung masih baru di di Indonesia. Aset kripto dikukuhkan sebagai salah satu komoditas yang boleh diperdagangkan dengan pengawasan di bawah Bappebti sejak 2019.
4. CEO ASIX Beri Klarifikasi
Anjloknya harga itu bisa membuat masyarakat yang telanjur membeli bisa merugi. Menanggapi kondisi tersebut, CEO Token ASIX, Mc Basyar, menjelaskan dalam perdagangan kripto ada yang namanya Fear, Uncertainty, dan Doubt (FUD).
ADVERTISEMENT
“Di kripto itu ada istilah FUD. Jadi FUD itu tentang bagaimana pasar itu dibuat. Sebenarnya kalau market, Mas Anang ini luar biasa. Kan Mas Anang ini artis pertama yang membesarkan kripto aset,” kata Basyar saat ditemui di Kantor Bappebti, Jumat (11/2).
“Dari likuiditas awal USD 190 ribu, sekarang ini sudah di angka USD 3 sampai 4 juta. Jadi secara market sudah luar biasa. Nah, kalau ada yang bilang kami rugi, ya itu sudah biasa dalam kripto,” tambahnya.
5. Anang Daftarkan Token Kripto ASIX ke Bappebti
Anang Hermansyah dan Ashanty mendatangi Bappebti untuk mendaftarkan token kripto ASIX. Langkah tersebut diambil tak lama setelah Bappebti melarang token kripto ASIX diperjualbelikan.
“(Kapan didaftarkan?) Per hari ini sedang proses,” kata Anang setelah pertemuan dengan Bappebti, Jumat (11/2).
ADVERTISEMENT
Anang mengungkapkan pembicaraan dengan Bappebti berjalan dengan baik. Ia memastikan segala persiapan atau rencana terkait pengembangan token ASIX sedang disiapkan.
Tak hanya itu, Anang mengaku pihaknya bakal mengedukasi masyarakat Indonesia terkait perdagangan kripto.