Kumparan Logo

Kopdes Merah Putih Bisa Jadi Wadah Pekebun Sawit Dapat PSR

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Utama BPDP Eddy Abdurrachman di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama BPDP Eddy Abdurrachman di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dapat menjadi wadah bagi pekebun sawit untuk mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan memperoleh pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pekebun agar dapat mengikuti program tersebut.

Direktur Utama BPDP, Eddy Abdurrachman, mengatakan pekebun yang ingin mendapatkan pendanaan PSR harus terlebih dahulu tergabung dalam sebuah kelembagaan, seperti koperasi atau gabungan kelompok tani.

“Kriterianya itu adalah pertama pekebun. Pekebun tadi harus bergabung di dalam lembaga, dalam hal ini koperasi atau gabungan kelompok tani,” kata Eddy di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (20/8).

Selain itu, luas lahan tanaman kelapa sawit yang dikelola pekebun juga maksimal 4 hektare (ha). Dia juga menegaskan lahan tersebut tidak boleh berlokasi di hutan atau terjadi tumpang tindih lahan dengan hak guna usaha yang lain.

Eddy menjelaskan, Kopdes Merah Putih dapat memenuhi kriteria tersebut karena menjadi wadah yang menghimpun para pekebun yang mengikuti program PSR.

“Jadi kopdes itu merupakan gabungan ya. Kumpulan daripada para pekebun-pekebun yang ikut serta di dalam PSR itu tadi,” terangnya.

Sebelumnya, para pekebun sawit telah tergabung dalam koperasi pekebun masing-masing. Dengan adanya Kopdes Merah Putih, koperasi tersebut kemudian dapat bergabung dalam wadah Kopdes di tingkat desa.

instagram embed

“Kopdes kan baru. Artinya sekarang ini (asa Kopdes), dulunya itu kan koperasi mereka sendiri, koperasi pekebun sawit. Nah sekarang dengan adanya Kopdes, supaya Kopdes ini sudah ikut serta di sini,” jelasnya.

Sebelumnya pada Agustus 2026, terdapat sejumlah Kopdes Merah Putih yang menjadi bagian dari penerima pendanaan PSR. Ketua Dewan Pengawas BPDP Dida Gardera menyebut total alokasi dana PSR bulan ini mencapai Rp 590 miliar.

Alokasi tersebut mencakup 69 kelembagaan yang terdiri dari 4.765 pekebun di 11 provinsi dengan luas lahan total 9.842 hektare (ha).

Kopdes yang menerima PSR pada Agustus tersebut salah satunya adalah Koperasi Desa Merah Putih Tambang Emas, Kabupaten Merangin, Jambi dengan luas lahan 98,3 ha, Kopdes Merah Putih Besilam Bukit Lembasa, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara dan Koperasi Desa Merah Putih Sungai Sahut, Kabupaten Merangin, Jambi.