Koperasi & UMKM Berkesempatan Kelola Tambang, Pemerintah Pastikan Akses Rakyat
·waktu baca 3 menit

Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk ikut mengelola tambang melalui kebijakan baru yang mulai berlaku sejak 11 September 2025. Aturan ini memberi prioritas kepada koperasi, pelaku usaha kecil-menengah (UMKM), dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk memperoleh izin tambang.
Langkah ini diharapkan membuka jalan baru bagi kesejahteraan rakyat dan menekan praktik pertambangan ilegal yang selama ini merugikan negara. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar perubahan administratif, tetapi bentuk nyata dari pemerataan ekonomi di sektor strategis sumber daya alam.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Melalui aturan ini, pemerintah ingin memastikan tambang menjadi milik rakyat, bukan hanya segelintir korporasi besar.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, pemerintah akan menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan regulasi teknis yang memberi kepastian bagi koperasi dan UMKM di daerah.
“Kita kan PP-nya baru keluar. Setelah keluar kita susun Permennya sekarang untuk UMKM dan koperasi kita akan memberikan IUP secara prioritas. Tapi bagi koperasi dan UMKM yang memenuhi,” kata Bahlil di Jakarta.
Menurutnya, Kementerian ESDM tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) teknis agar izin yang diberikan benar-benar jatuh kepada koperasi dan UMKM yang memiliki kemampuan dan komitmen menjaga lingkungan.
“Sumber daya alam kita harus dikelola sebaik-baiknya untuk bangsa, negara, dan kesejahteraan rakyat,” ujar Bahlil.
Bahlil menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 dan arahan Presiden Prabowo Subianto agar kekayaan alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Pemerintah memastikan pemberian izin tambang tidak akan mengabaikan tanggung jawab lingkungan maupun aspek teknis lainnya.
Dalam praktiknya, koperasi dan UMKM yang memperoleh izin wajib memenuhi ketentuan administratif dan teknis, termasuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), penyediaan jaminan reklamasi (jamrek), serta pemenuhan standar lingkungan hidup. Pemerintah juga tengah menyusun mekanisme verifikasi legalitas dan keanggotaan koperasi untuk memastikan pengelolaan tambang berjalan tertib dan berkelanjutan.
Selain membuka akses bagi masyarakat, pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan akan terus ditingkatkan. “Sesuai arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” ujarnya.
Pada September 2025, Kementerian ESDM menangguhkan 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi. Dari jumlah tersebut, 44 perusahaan telah mengajukan permohonan pembukaan kembali, dan empat perusahaan di antaranya sudah kembali beroperasi setelah memenuhi kewajiban jamrek. Perusahaan lain diberi waktu 60 hari untuk melengkapi kewajiban atau izin mereka akan dicabut.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani PP Nomor 39 Tahun 2025 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Regulasi ini menegaskan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dilakukan secara prioritas kepada koperasi, UMKM, dan badan usaha milik organisasi keagamaan.
Pemerintah berharap kebijakan afirmatif ini tidak hanya mendorong ekonomi daerah, tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan pertumbuhan industri lokal. Dengan keterlibatan masyarakat, tambang diharapkan tidak lagi menjadi simbol eksploitasi, melainkan sarana untuk membangun kemandirian ekonomi rakyat.
