Korban PHK Akan Dapat 5 Kali Gaji, BPJamsostek Siapkan Skema Jaminannya

19 Februari 2020 17:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pekerja yang akan di-PHK. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pekerja yang akan di-PHK. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan memberikan lima kali gaji bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang telah bekerja minimal satu tahun dalam suatu perusahaan. Tak hanya itu, korban PHK juga akan tetap mendapat pesangon.
ADVERTISEMENT
Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Aturan ini hanya berlaku untuk perusahaan-perusahaan dengan ukuran bisnis besar.
Meski demikian, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) selaku asuransi ketenagakerjaan hingga saat ini belum memiliki pos untuk jaminan kehilangan pekerjaan. Sehingga belum diketahui seperti apa skema ‘pemanis’ bagi korban PHK yang akan ditentukan pemerintah.
“Kalau di kami belum ada jaminan kehilangan pekerjaan. Jadi pemerintah mau seperti apa yang diberikan ke pekerja yang kena PHK itu,” ujar Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJamsostek Sumarjono di Medan, Sumatera Utara, Rabu (19/2).
Namun berdasarkan negara-negara lain yang memiliki jaminan kehilangan pekerjaan, seperti Vietnam dan Malaysia, setidaknya ada tiga skema yang diberikan kepada korban PHK. Di antaranya cash benefit, training, dan job placement.
ADVERTISEMENT
“Biasanya ada tiga, cash benefit, training, job placement. Cash benefit seberapa besar, ini kan belum ada di kita. Training apa, apakah vokasi atau bagaimana. Masih belum tahu,” jelasnya.
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJamsostek, Sumarjono. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Mengacu pada RUU Omnibus Law Cipta Kerja, pemberian lima kali gaji mungkin masuk ke skema cash benefit. Jika demikian, Sumarjono meminta agar ada iuran tambahan demi jaminan tersebut.
Cash benefit mau seberapa besar, nantinya kan terkait iuran yang dibutuhkan. Di samping ada manfaat, nanti juga ada iuran. Harapannya tidak terlalu besar, kalaupun ada iuran ditambahkan,” kata Sumarjono.
Dia mencontohkan, di Vietnam memiliki skema cash benefit seperti santunan sebagai pengganti pendapatan selama di PHK. Jumlahnya pun hanya 75-80 persen dari gaji pada saat bekerja.
ADVERTISEMENT
“Di Vietnam misalnya, dikasih santunan selama enam bulan, sambil dia mendapat pekerjaan baru. Misalnya bulan pertama diberi santunannya 80 persen dari gaji, bulan kedua turun lagi santunannya jadi 75 atau berapa, nanti sampai bulan keenam 50 persennya,” jelasnya.
Adapun skema untuk jaminan kehilangan pekerjaan itu masih dalam tahap dengar pendapat dan diskusi dengan pihak terkait, termasuk dari lembaga internasional seperti Bank Dunia.
“Masih dalam tahap mendengar masukan dengan World Bank, sedang kami hitung bersama skema seperti apa,” tambahnya.
Sepanjang tahun lalu, lembaga negara ini berhasil membukukan penambahan iuran sebesar Rp 73,1 triliun. Iuran tersebut ditambah pengelolaan investasi berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan mencapai Rp 431,69 triliun pada 2019.
ADVERTISEMENT
Sementara hasil investasi mencapai Rp 29,2 triliun, dengan Yield on Investment (YOI) sebesar 7,34 persen atau lebih tinggi dari kinerja IHSG yakni 1,7 persen.
Mayoritas penempatan investasi BPJamsostek ke Surat Utang Negara (SUN) sebanyak 60 persen dari total dana investasi. Selanjutnya penempatan di saham sebanyak 19 persen, deposito 11 persen, reksadana 9 persen, dan investasi langsung 1 persen.