Korea Selatan Siapkan UU Pelarangan Uang Kripto

11 Januari 2018 11:24 WIB
clock
Diperbarui 10 Februari 2021 12:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cryptocurrency Art Gallery (Foto: Flickr)
zoom-in-whitePerbesar
Cryptocurrency Art Gallery (Foto: Flickr)
ADVERTISEMENT
Di tengah nilainya yang terus naik sejak diluncurkan, cryptocurrency alias uang virtual terus memicu polemik. Meski disebut sebagai uang (currency), tapi nilainya yang tinggi membuat berbagai jenis uang kripto ini lebih populer sebagai instrumen investasi.
ADVERTISEMENT
Namun sejumlah investor terkemuka justru mewanti-wanti masyarakat, untuk tak terpukau dengan lonjakan nilai uang virtual. Daftar negara yang memberlakukan larangan terhadap uang kripto ini pun terus bertambah.
Dikutip dari Reuters, Kementerian Kehakiman Korea Selatan sedang menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) untuk melarang perdagangan kripto-currency. Menteri Kehakiman Korea Selatan mengatakan, larangan itu berlaku untuk perdagangan kriptocurrency melalui bursa.
"Ada kekhawatiran besar mengenai mata uang virtual dan kementerian kehakiman pada dasarnya mempersiapkan sebuah RUU untuk melarang perdagangan kriptocurrency melalui bursa," kata Park Sang-ki pada sebuah konferensi pers, Kamis (11/1).
Pelarangan yang berlaku di Korea Selatan ini, menyusul kebijakan serupa di China, Rusia, Israel, serta sejumlah negara lainnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melarang perdagangan uang kripto di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kalau pun pada praktinya ada, bukan melalui perbankan atau bursa. "Kalau investasinya dilakukan bukan melalui bursa dan perbankan, kalau perbankan kami concern. Kalau bank perdagangkan bitcoin mesti lapor kami. Bank tiap perdagangkan produk harus lapor OJK," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, Kamis (4/1).