Kumparan Logo

Koster Usul WNA yang Mau Bikin UMKM di Bali Investasinya Dinaikkan Jadi Rp 100 M

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua DPD PDIP Wayan Koster di Kantor Gubernur Bali, Selasa (29/7/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPD PDIP Wayan Koster di Kantor Gubernur Bali, Selasa (29/7/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Gubernur Bali Wayan Koster mengusulkan Warga Negara Asing (WNA) yang mau membuat UMKM di Bali investasinya dinaikkan menjadi Rp 100 miliar.

Usulan tersebut disampaikan Koster setelah melihat sejumlah investor asing atau WNA yang dengan mudah membuka UMKM lewat sistem Online Single Submission (OSS) atau izin berusaha berbasis risiko. Sistem itu dikelola langsung oleh pemerintah pusat, dengan besaran modal investasi minimum untuk mendirikan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia senilai Rp 10 miliar.

Berdasarkan catatan Koster, di Kabupaten Badung ada lebih dari 400 orang asing memiliki usaha rental kendaraan, belum termasuk usaha bahan bangunan dan kuliner yang berdiri di lahan milik warga lokal.

“Dengan modal hanya Rp 10 miliar, banyak investor asing leluasa masuk. Padahal angka itu sering hanya tercatat di atas kertas. Praktiknya di bawah Rp 1 miliar, tapi mereka sudah menguasai jenis-jenis usaha rakyat," kata Koster melalui keterangan tertulis, Jumat (10/9).

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak buruk terhadap perkembangan ekonomi warga lokal. "Kalau dibiarkan, pelaku luar akan membanjiri sektor ekonomi kita. Ruang usaha anak-anak Bali diambil, ekonomi rakyat akan lumpuh,” ujar Koster.

Selain itu, Koster menilai sistem perizinan saat ini telah menghilangkan peran pemerintah daerah, sehingga sulit melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha asing.

Izin berusaha bagi PMA bahkan bisa terbit tanpa verifikasi kabupaten/kota. Koster menilai hal itu berpotensi terjadinya pelanggaran terhadap tata ruang, terutama pembangunan fasilitas pariwisata di sempadan pantai dan sungai.

Koster menegaskan perlu ada reformasi sistem perizinan berbasis risiko agar investor asing yang masuk ke Bali berkualitas dan melindungi warga lokal. Salah satu di antaranya adalah pelaksanaan sistem disesuaikan dengan karakteristik daerah dan mengusulkan nilai PMA naik menjadi Rp 100 miliar ke pemerintah pusat.

"Bagi Bali yang nilai ekonominya tinggi, angka Rp 10 miliar itu terlalu rendah. Kita usulkan dinaikkan menjadi Rp 100 miliar agar investor asing yang masuk benar-benar berkualitas,” tutur Koster.