KPBU Jadi Inovasi Dalam Pembiayaan Infrastruktur, Apa Itu?

4 Oktober 2023 21:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPBU Jadi Inovasi Dalam Pembiayaan Infrastruktur, Apa Itu?
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Infrastruktur merupakan pondasi dasar untuk mencapai pertumbuhan ekonomi negara. Pembangunan infrastruktur di Indonesia tidak bisa hanya dijalankan dengan business as usual, karena Indonesia membutuhkan pembangunan infrastruktur secara berkelanjutan menuju cita-cita mulia mencapai Indonesia Emas 2045.
ADVERTISEMENT
Pemenuhan pembangunan infrastruktur itu memerlukan inovasi, baik dari desain teknologi maupun struktur pembiayaan untuk menjamin pendanaan dan manfaat ekonomi dari proyek infrastruktur.
Pasalnya, penyediaan infrastruktur demi pemenuhan kebutuhan publik memiliki banyak tantangan, utamanya keterbatasan anggaran pembangunan. Mulai dari biaya persiapan, pembangunan, operasional, hingga pemeliharaan. Tantangan tersebut pada dasarnya memastikan infastruktur yang dibutuhkan dapat dipersiapkan, dibangun, dipelihara, dan dapat dikelola untuk memenuhi kebutuhan publik semaksimal mungkin.
Meski alokasi anggaran infrastruktur dalam APBN 2024 ditetapkan sebesar Rp 422,7 triliun, tentu saja nilai itu tidak cukup untuk mewujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia. Strategi untuk menutup gap pembiayaan infrastruktur adalah melalui skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau Private Public Partnership (PPP).
KPBU merupakan skema penyediaan dan pembiayaan infrastruktur yang melibatkan partisipasi swasta. Skema ini juga didasarkan pada suatu perjanjian (kontrak) antara Pemerintah yang diwakili oleh Menteri/Kepala Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD, yang disebut Penanggung Jawab Proyek Kerja sama (PJPK) dan pihak swasta, dengan memperhatikan prinsip pembagian risiko di antara para pihak.
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, KPBU ini selaras dengan nilai-nilai bangsa Indonesia, yaitu gotong royong. Sehingga membuat defisit APBN tetap terjaga dan rasio utang tetap prudent sesuai undang-undang yang berlaku.
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, kebutuhan pembiayaan infrastruktur untuk tahun 2020-2024 diperkirakan mencapai Rp 6.445 triliun, di mana porsi pembiayaan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) hanya 37 persen.
Adapun alokasi anggaran infrastruktur dalam APBN 2024 sebesar Rp 422,7 triliun. Nilai ini naik 5,8 persen dari anggaran infrastruktur tahun sebelumnya, sebesar Rp 399,6 triliun (outlook APBN 2023).
Rinciannya, Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 213,7 triliun, yang diarahkan untuk biaya pembangunan jalan daerah, pembangunan Ibu Kota Nusantara, renovasi stadion, hingga pembangunan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan.
ADVERTISEMENT
Belanja Non Kementerian/Lembaga sebesar Rp 20,3 triliun, diarahkan untuk pembangunan infrastruktur daerah, pembangunan Daerah Otonomi Baru (DOB), dan mendukung KPBU.
Belanja Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) senilai Rp 94,8 triliun, disalurkan untuk dana alokasi khusus (DAK) fisik, infrastruktur dan dana alokasi umum (DAU) bidang pekerjaan umum.
Terakhir, Pembiayaan Anggaran sebesar Rp 93,9 triliun yang diarahkan untuk Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN atau lembaga di sektor infrastruktur.
Meski alokasi anggaran infrastruktur dalam APBN 2024 ditetapkan sebesar Rp 422,7 triliun, tentu saja nilai itu tidak cukup untuk mewujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia. Strategi untuk menutup gap pembiayaan infrastruktur adalah melalui skema KPBU.
Adapun dalam Dalam rangka mendukung pelaksanaan KPBU di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyediakan berbagai fasilitas dan dukungan pemerintah yang dibutuhkan, antara lain:
ADVERTISEMENT
Availability payment (AP) merupakan pengembalian investasi badan usaha yang berasal dari pembayaran yang dilakukan oleh Pemerintah (dalam hal ini PJPK atau menteri/kepala lembaga/kepala daerah) secara periodik kepada badan usaha berdasarkan pada ketersediaan layanan infrastruktur sesuai dengan kualitas atau kriteria yang telah ditentukan dalam perjanjian KPBU.