KPEI Dapat Legalitas Internasional dari Regulator Pasar Modal Eropa

13 November 2023 18:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta pada Senin (13/11/2023). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta pada Senin (13/11/2023). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) resmi mendapatkan pengakuan dari European Securities and Markets Authority (ESMA) sebagai Third-Country Central Counterparty (CCP) per tanggal 19 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
Pengakuan atau recognition tersebut dituangkan dalam surat keputusan Board of Supervisors ESMA tanggal 19 Oktober 2023 dan mengacu dalam pasal 25 European Market Infrastructure Regulation (EMIR) dan akan berlaku mulai 31 Desember 2023.
Pengakuan ini dikeluarkan oleh ESMA setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar kerja sama dengan regulator pasar modal Eropa tersebut.
Adapun penandatanganan kerja sama atau memorandum of understanding (MOU) antara OJK dan ESMA dilaksanakan pada 30 September 2023.
Direktur Utama KPEI Iding Pardi mengatakan pengakuan ESMA ini menjadikan KPEI sebagai CCP ke-38 di dunia. Sementara di Asean berada di urutan ketiga dan keenam di Asia.
“KPEI menjadi CCP ketiga di Asean, keenam di Asia dan ke-38 di dunia yang dapat pengakuan TC (third country) CCP dari ESMA,” kata Iding dalam konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta pada Senin (13/11).
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djayadi mengatakan, pengakuan ESMA ini mengantarkan KPEI pada kredibilitas yang lebih bergengsi dari sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi. Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
“Dalam hal ini PT KPEI, untuk meningkatkan kapasitas layanannya pada level yang lebih tinggi, yakni level internasional dan global,” kata Inarno dalam kesempatan yang sama pada Senin (13/111).
Pengakuan oleh ESMA ini, lanjut Inarno sejalan upaya OJK untuk terus mendorong prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang efektif, prinsip keamanan, efisiensi, dan keandalan di Pasar Modal.
Inarno mengklaim, berdasarkan penilaian ESMA, KPEI masuk dalam kategori Tier 1 Third Country CCP yang berarti bahwa KPEI memiliki risiko yang kecil atau non-systemically important terhadap stabilitas keuangan di Uni Eropa atau di salah satu atau lebih negara anggota Uni Eropa.
ADVERTISEMENT
“Dengan pengakuan ESMA tersebut, KPEI dapat memberikan layanan kliring kepada anggota kliring dan bursa atau trading venue yang didirikan di Uni Eropa. Pengakuan ESMA atas KPEI sebagai Third-Country CCP berlaku mulai 31 Desember 2023,” tambah Inarno.
Proses pengakuan KPEI sebagai Third-Country CCP telah didahului dengan dikeluarkannya keputusan kesetaraan atau equivalence decision dari European Commision 8 Juni 2023.
Direktur Utama KPEI Iding Pardi usai konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta pada Senin (13/11/2023). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Equivalence decision dari European Commision tersebut berisi ketentuan hukum dan mekanisme pengawasan di Indonesia memastikan bahwa CCP yang didirikan di Indonesia dan diawasi oleh OJK secara berkesinambungan mematuhi persyaratan yang mengikat secara hukum yang setara dengan persyaratan EMIR.
Lalu CCP yang didirikan di Indonesia dan diawasi oleh OJK tunduk pada pengawasan dan penegakan hukum yang efektif secara berkesinambungan juga kerangka hukum di Indonesia memiliki sistem setara yang efektif untuk pengakuan CCP.
ADVERTISEMENT
Adapun ruang lingkup kerja sama antara OJK dengan ESMA berdasarkan antara nota kesepakatan yang telah diteken mencakup permasalahan umum, termasuk perkembangan pengaturan, pengawasan, penegakan hukum, atau perkembangan lainnya mengenai CCP yang dicakup dan pemantauan ESMA atas perkembangan pengaturan dan pengawasan di Indonesia.
Lalu permasalahan terkait operasi, kegiatan, dan layanan CCP yang dicakup juga koordinasi kegiatan pengawasan dan, jika sesuai, pemberian bantuan dalam pelaksanaan keputusan penegakan hukum dan bidang lain yang merupakan kepentingan bersama.