KPEI Sesuaikan Nilai Haircut dan Perhitungan Risiko untuk Stimulus Pasar

21 Maret 2020 8:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Saham. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Saham. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) kembali mengeluarkan kebijakan dalam rangka memberikan stimulus kepada Anggota Kliring.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas Anggota Kliring dalam bertransaksi di bursa, di tengah kondisi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang berlanjut dan melemahnya kondisi bursa global hingga saat ini.
Mengutip keterangan resmi perusahaan, Sabtu (21/3), KPEI mengambil kebijakan melakukan penyesuaian parameter haircut atas seluruh saham yang dijadikan perhitungan agunan dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) bagi setiap Perusahaan Efek.
Selain itu, dilakukan juga penyesuaian parameter risk charge atas seluruh saham yang dijadikan agunan di KPEI dan risk charge atas Anggota Kliring untuk perhitungan batasan transaksi (trading limit) bagi setiap Anggota Kliring.
Sebelumnya, KPEI telah melakukan penurunan nilai haircut pada saham-saham yang masuk ke dalam indeks LQ45 atau 45 saham terlikuid yang ditransaksikan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
ADVERTISEMENT
Haircut diartikan sebagai persentase tertentu dari suatu saham yang ditetapkan oleh KPEI sebagai pengurang nilai pasar wajar saham.
Untuk menetapkan nilai haircut, salah satu Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal ini dibantu oleh Komite Haircut sebagai salah satu organ perusahaan yang turut menetapkan kriteria dan menentukan besarannya.