KPK Lelang Emas 2,5 Kg dari Terdakwa Korupsi Mantan Rektor Unila

17 September 2023 11:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
KPK melalui KPKNL Jakarta III akan kembali melakukan lelang barang rampasan negara sebagai upaya optimalisasi asset recovery dari barang rampasan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Aset yang akan dilelang adalah barang sitaan dari terdakwa mantan Rektor Universitas Lampung atau Unila (2020-2022), Karomani, yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan terkait suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung Tahun 2022.
Aset yang akan dilelang berupa 2 keping emas 2 gram, 1 keping emas 0,5 gram, 24 keping emas 100 gram, 1 keping emas 25 gram, 8 keping emas 10 gram, dan 1 keping emas 5 gram.
"#Kawanaksi dapat mengikuti lelang melalui tautan lelang.go.id pada 20 September 2023," tulis KPK dalam akun media sosial X resminya, dikutip Minggu (17/9).
Adapun dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021, pengurusan barang rampasan negara dilakukan melalui mekanisme penjualan dengan cara lelang. Dan apabila barang rampasan tidak laku dalam pelelangan, atau diperlukan pengelolannya dengan tidak melalui mekanisme penjualan, maka dapat dilakukan pengelolaan barang rampasan negara.
ADVERTISEMENT
Pengelolaan barang rampasan negara meliputi penetapan status penggunaan, pemindahtanganan atau hibah, pemanfaatan, pemusnahan, hingga penghapusan.
Sebelumnya, Karomani telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi berupa suap dalam kegiatan tangkap tangan di tahun 2022 terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung. Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga aset yang diduga berasal dari korupsi akan dilelang.