KPPU: Ada Pertemuan Produsen Minyak Goreng sebelum Minyak Goreng Langka

28 Maret 2022 14:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPPU saat melakukan sidak ke produsen minyak goreng. Foto: KPPU Medan
zoom-in-whitePerbesar
KPPU saat melakukan sidak ke produsen minyak goreng. Foto: KPPU Medan
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya kartel oleh para produsen minyak goreng. Hal ini lah yang menyebabkan langkanya minyak goreng di masyarakat.
ADVERTISEMENT
KPPU pun telah menyelidiki permasalahan lonjakan dan kelangkaan minyak goreng di Indonesia sejak 26 Januari 2022. Dari perkembangan penyelidikan tersebut, Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, sebelum masalah kelangkaan minyak goreng yang terjadi di dalam negeri sempat diadakan pertemuan antara asosiasi produsen minyak goreng.
Menurut Gopprera, keterangan yang didapat dari asosiasi produsen minyak goreng mengatakan mereka mengadakan pertemuan untuk membahas soal peraturan soal minyak goreng yang dikeluarkan pemerintah, bukan membahas soal produksi sampai harga minyak goreng.
“Tapi fakta di lapangan kan kita lihat pasca ada peraturan perubahan itu kan ada yang terjadi di pasar. Sama-sama mulai hilang pasokan, merk-merk terkenal nggak kelihatan lagi atau berkurang. Setelah dicabut (HET), (minyak goreng) kemasan itu tiba-tiba banjir kan,” kata Gopprera kepada kumparan, Senin (28/3).
Stok minyak goreng melimpah di Trans Mart Grand ITC Permata Hijau, Sabtu (19/3/2022). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
Selain itu, Gopprera melihat juga ada perilaku yang tak wajar ketika HET dicabut minyak goreng yang tadinya langka langsung tersedia di pasaran.
ADVERTISEMENT
Kendati begitu, Gopprera mengatakan KPPU belum mengambil kesimpulan apakah pertemuan tersebut ada kaitannya dengan pergerakan tak wajar minyak goreng di pasaran. Menurutnya perlu ada pendalaman lebih lanjut lagi.
“Tapi nanti kita akan lihat apakah ada kaitannya ini dengan di lapangan, meskipun dari keterangan mereka tidak membahas harga produksi, itu keterangan yang kita peroleh,” ujarnya.
Terbaru, KPPU telah menemukan alat bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Investigasi KPPU pun kini masuk menjadi tahap penyelidikan.
Saat ditanya alat bukti tersebut, Gopprera tak bisa merinci. Namun ia mengatakan bukti tersebut berupa dokumen dan keterangan dari pihak terkait yang mengarah pada perilaku pasar yang tak wajar seperti pergerakan harga yang dilakukan serempak.
ADVERTISEMENT
“Saya tidak buka semua, karena kita khawatir apa yang kita sampaikan menghalangi penyelidikan kita. Jangan sampai mereka jadi tahu apa yang kita cari, begitu mereka tahu apa yang mau kita cari takutnya mereka bisa antisipasi,” pungkasnya.