KPPU Akan Seret Pihak yang Mainkan Obat COVID-19 dan Oksigen ke Ranah Hukum

7 Juli 2021 16:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPPU Guntur Saragih. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPPU Guntur Saragih. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bakal menindak tegas pihak-pihak yang memainkan pasokan oksigen dan obat terkait COVID-19.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPPU, Guntur Saragih, mengungkapkan langkah tersebut diambil setelah pihaknya memantau perkembangan barang di berbagai wilayah saat minggu pertama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali.
“Kami memutuskan untuk bahan obat, tabung oksigen terkait COVID-19 kami memutuskan untuk memasukkan ini dalam proses pemeriksaan dalam ranah hukum. Jadi indikasi-indikasi harga akan kami periksa lebih lanjut melalui pemanggilan,” kata Guntur saat konferensi pers secara virtual, Rabu (7/7).
Guntur ingin memastikan apakah disparitas harga tersebut disebabkan permintaan atau ada pelanggaran persaingan usaha di dalamnya. Menurutnya, dugaan itu bisa dilihat dalam proses hukum.
Sejumlah agen oksigen di Yogyakarta kehabisan stok oksigen. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Guntur belum bisa memastikan kapan proses tersebut akan dilaksanakan. Ia menyerahkan kepada tim investigator di KPPU.
“Yang pasti indikasinya harga begitu tinggi. Siapa yang dipanggil tentu setiap pihak bisa produsen sampai saluran distribusinya,” ujar Guntur.
ADVERTISEMENT
Guntur menjelaskan, apabila terbukti ada pelanggaran dalam proses tersebut, maka denda sudah menanti mereka. Denda yang diberikan bakal mengikuti ketetapan baru di UU Cipta Kerja.
“Jadi dalam UU Cipta Kerja denda yang akan diberikan potensi pelanggaran itu besar. Apalagi dengan pertimbangan kondisi hari ini kritis, kita darurat harus menanggung beban kemanusiaan. Barangkali bagi majelis ini akan menjadi faktor yang memberatkan,” ungkap Guntur.
“Tapi kita tetap berjalan sesuai regulasi dikatakan maksimum denda 10 persen dari sales dan atau 50 persen dari profit,” tambahnya.
Lebih lanjut, Guntur menegaskan praktik persaingan usaha tidak sehat jangan sampai dibiarkan apalagi di masa pandemi COVID-19. Ia mengimbau masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran langsung melaporkannya ke KPPU.
ADVERTISEMENT
“Silakan memberikan informasi kepada KPPU jika ada terkait pelanggaran tentang mahalnya atau pelanggaran di dalam industri obat-obatan dan alkes terkait COVID. Kita berharap ini tidak terjadi dan kita mendukung upaya pemerintah menciptakan tersedianya alkes obat-obatan tersedia, harga wajar, dapat dijangkau,” tutur Guntur.