KPPU akan Umumkan Dalang Kartel Minyak Goreng

4 Mei 2023 13:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi membeli minyak goreng. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membeli minyak goreng. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), akan mengumumkan dalang dibalik kartel atau monopoli perdagangan penjualan minyak goreng kemasan.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Hukum KPPU, Ima Damayanti, mengatakan penanganan perkara minyak goreng ini sudah masuk tahap musyawarah Majelis Komisi yang akan berlangsung hingga 26 Mei 2023.
"Sehingga kemungkinan putusan akan dibacakan selambat-lambatnya pada pada 26 Mei 2023," kata Ima saat konferensi pers sosialisasi PerKPPU nomor 2 tahun 2023, Kamis (4/5).
KPPU sendiri telah memulai melaksanakan pemeriksaan pendahuluan atas perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tersebut sejak tanggal 20 Oktober 2022. Dugaan pelanggarannya adalah pelanggaran atas Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Gedung KPPU RI Foto: Abdul Latif/kumparan
Kemudian, pemeriksaan lanjutan sudah dimulai sejak 25 November 2022, serta perpanjangan pemeriksaan lanjutan sejak 20 Februari 2023.
Dalam proses pemeriksaan, KPPU berhasil memeriksa 31 saksi dari pihak investigator dan terlapor, serta 11 ahli dari pihak investigator, terlapor, dan majelis komisi untuk menggali berbagai keterangan.
ADVERTISEMENT
Dari berbagai keterangan seluruh pihak serta alat bukti yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi akan melakukan musyawarah secara tertutup untuk menilai, menganalisis, menyimpulkan, dan memutuskan perkara tersebut. Dan hasil musyawarah Majelis Komisi akan dituangkan dalam suatu Putusan Komisi.