Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) angkat bicara soal penetapan tarif batas bawah ojek online (ojol).
ADVERTISEMENT
Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, sebenarnya KPPU tidak merekomendasikan adanya penetapan tarif batas bawah ojol. Hal ini lantaran tidak sesuai dengan prinsip persaingan usaha.
"KPPU tidak merekomendasikan batas bawah operator dengan konsumen," ujar Guntur di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (25/3).
Namun demikian, KPPU juga bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yaitu pengemudi ojol. Sehingga tarif batas bawah ojol dinilai masih diperlukan.
"Dalam konteks ini KPPU menjalankan Undang-Undang (UU) UMKM Nomor 20 Tahun 2008, menugaskan KPPU mengawasi kemitraan pelaku usaha besar dan kecil dalam hal ini driver. Driver juga sebagai pelaku usaha," jelasnya.
Untuk itu, dalam rangka melindungi para pengemudi ojol, KPPU mengajak lembaga lain ikut mengawasi jalannya bisnis ojol ini.
ADVERTISEMENT
"Dalam konteks persaingan, KPPU mendorong tidak ada batas bawah. Tapi dalam melindungi UMKM tidak semuanya dikuasai oleh pengusaha besar, dalam hal ini untuk melindungi driver. Kita mendorong Kementerian Koperasi dan UMKM," tambahnya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini menetapkan tarif dasar ojol yang terbagi menjadi tiga zona. Keputusan ini berlaku efektif mulai 1 Mei 2019.
Zona I mencangkup Jawa (non-Jabodetabek), Sumatera dan Bali. Untuk tarif bawah pada zona I Rp 1.850 per kilometer (km). Sementara untuk tarif batas atas Rp 2.300 per km.
Sementara untuk zona II mencangkup khusus Jabodetabek. Pada zona ini, tarif batas bawah besaran Rp 2.000 per km. Sementara batas atas Rp 2.500 per km.
Sementara itu, besaran tarif untuk zona III mencakup Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Untuk zona ini, Kemenhub mematok Rp 2.100 per km untuk batas bawah. Sementara untuk batas atas Rp 2.600 per km.
ADVERTISEMENT
Keputusan tersebut diputuskan dalam Surat Keputusan (SK) yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. PM 12 Tahun 2019 sudah diundangkan pada 11 Maret 2019.