Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPPU Bakal Panggil Garuda-Lion Gara-gara Tiket Pesawat Selalu Naik Saat Lebaran
17 Maret 2024 9:43 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air akan dipanggil oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU ). Lantaran penjualan tiket kedua maskapai tersebut melebihi tarif batas atas seiring kenaikan harga tiket pesawat setiap menjelang hari raya Idul fitri.
ADVERTISEMENT
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan, melihat fenomena tersebut terjadi berulang tiap tahun. KPPU menekankan putusan KPPU yang telah inkrah harus dipatuhi.
“Merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh tiga maskapai, maka dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut,” kata Fanshurullah dalam pernyataan resmi, dikutip Sabtu (16/3).
Selain Garuda dan Lion, ada tujuh terlapor dalam perkara Nomor No 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket).
Tujuh maskapai tersebut antara lain Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
ADVERTISEMENT
KPPU meminta tujuh maskapai itu untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional serta memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen.
Hal ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023.
“Dalam Perkara Kartel Tiket yang diputus KPPU pada tanggal 23 Juni 2020 tersebut, KPPU membuktikan bahwa para terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah,” ujar Fanshurullah.
Tindakan tujuh maskapai tersebut mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah.
Selain itu, untuk menurunkan pasokan, Fanshurullah bilang, para terlapor juga meningkatkan pembatalan penerbangan yang dilakukan setelah kartel terjadi.
ADVERTISEMENT
Tidak heran jika pembatalan rencana penerbangan mengalami peningkatan signifikan sebelum dan setelah bulan November 2018. Hal ini terlihat dari beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi dan/atau pencabutan rute para maskapai ke Kementerian Perhubungan.
“Perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama merupakan cara yang efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi yang diterapkan bersama-sama pada saat low season terjadi,” imbuhnya.
Fanshurullah menilai kesamaan perilaku para maskapai ini sangat efisien dalam mendistorsi kinerja pasar, mengingat penguasaan pasar melebihi 95 persen dari para terlapor secara keseluruhan.
Dalam Putusan, KPPU menjatuhkan sanksi berupa berupa perintah kepada para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 (dua) tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.
ADVERTISEMENT
“Putusan tersebut kemudian diajukan keberatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Terakhir, MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.SusKPPU/2022,” kata Fanshurullah.