KPPU Beberkan Dugaan E-Commerce Monopoli Jasa Layanan Pengiriman di Marketplace

28 Mei 2024 15:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Majelis Hakim sidang perdana perkara terkait dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat 1 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Jasa Pengiriman e-commerce di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Majelis Hakim sidang perdana perkara terkait dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat 1 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Jasa Pengiriman e-commerce di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada salah satu e-commerce melakukan monopoli dalam layanan jasa pengiriman. Setelah menggelar investigasi, KPPU kemudian menggelar sidang perdana perkara terkait dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat 1 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1999.
ADVERTISEMENT
Sidang dipimpin Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Komisi Aru Armando dan Anggota Majelis Komisi Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso.
Investigator KPPU, Maduseno, menyampaikan hasil investigasi KPPU dalam perkara ini salah satu e-commerce melakukan diskriminasi dalam pemilihan perusahaan jasa pengiriman.
Adapun Pasal 19 huruf d UU 5/1999 adalah larangan pelaku usaha untuk melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Lalu, Pasal 25 huruf a UU yang sama adalah pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan/atau menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.
Ilustrasi e-commerce. Foto: Blue Planet Studio/Shutterstock
Maduseno menjelaskan dasar kedua perusahaan tersebut terpilih untuk diaktifkan secara otomatis berdasarkan keterangan dari Shopee dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP).
ADVERTISEMENT
Sebab, kedua perusahaan tersebut memiliki kualitas dan kinerja yang lebih baik dibandingkan dengan perusahaan jasa kiriman yang lain.