KPPU Beberkan Utang Minyak Goreng Pemerintah Tembus Rp 1,1 Triliun

10 Mei 2023 20:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pengunjung berjalan di samping rak minyak goreng kemasan di Supermarket GS, Mal Boxies123, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021).  Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pengunjung berjalan di samping rak minyak goreng kemasan di Supermarket GS, Mal Boxies123, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021). Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendesak pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera membayar utang rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar. Namun Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan tagihannya melebihi angka tersebut.
ADVERTISEMENT
Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala menjelaskan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022, bahwa rafaksi minyak goreng yang dibayarkan adalah selisih antara Harga Acuan Keekonomian (HAK) dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Untuk produsen minyak goreng dan distributor, diperkirakan kerugiannya mencapai kurang lebih Rp 700 miliar, untuk ritel mencapai Rp 334 miliar. Total tagihan rafaksi pada Januari 2022 mencapai Rp 1,1 triliun,” ujar Mulyaman dalam konferensi pers virtual, Rabu (10/5).
Meski demikian, ketika Permendag nomor 3 tahun 2022 berubah, subsidi pembayaran rafaksi mulai tidak berlaku. Permendag Nomor 6 Tahun 2022 sebagai pengganti Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tidak mengatur subsidi lagi.
Gedung KPPU RI Foto: Abdul Latif/kumparan
KPPU mencatat pengusaha mengalami dua kali kerugian, yaitu HAK yang awalnya Rp 20.000 menjadi Rp 17.260 dan selisih HAK dan HET yang ditetapkan pemerintah. Pelaku usaha telah mengikuti ketentuan peraturan bahwa mereka meminta hak agar tagihan rafaksi diganti sesuai Permendag.
ADVERTISEMENT
“Apakah kebijakan pemerintah ini mempertimbangkan efisiensi? Kami melihat kebijakan ini tidak pertimbangkan efisiensi namun kebijakan pemerintah ini mempertimbangkan kepentingan publik dan kepentingan nasional itu, di mana harga minyak goreng capai lebih dari Rp 20.000,” katanya.
Mulyawan juga menyinggung rencana swalayan yang akan memboikot pembelian dan penjualan minyak goreng di ritel membuat harga minyak goreng kemasan premium meningkat. KPPU merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengurangi ketidakpastian hukum dan mengurangi sentimen negatif di pasar yang akan merugikan konsumen dan pelaku usaha industri.
“Kami menyarankan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur pembayaran atau pelaksanaan pembayaran utang rafaksi tadi yang sudah diverifikasi pada Oktober 2022,” saran Mulyawan.