Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
![Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Foto: Muhammad Fikrie/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hz282z1763mp5tggfwwe5sd2.jpg)
ADVERTISEMENT
Kabar merger antara Grab Holding Ltd dengan GoTo Group (GOTO ) sempat berembus kemarin, Selasa (5/2). Bloomberg mengabarkan isu ini pertama kali kemarin dengan menyebut potensi merger kedua perusahaan transportasi online ini senilai USD 7 miliar
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akan terus memantau informasi kabar merger dua perusahaan tersebut. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur, mengatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi dari GOTO dan Grab mengenai rencana merger.
"Jadi kami belum ada komentar khusus, karena belum ada info resmi atau kejelasan atas rencana transaksi tersebut. Teorinya, kalo dua perusahaan terbesar di pasar bersangkutan yang sama, tentunya akan membentuk monopoli di pasar tersebut," kata Deswin kepada kumparan, Rabu (5/2).
Deswin mengungkapkan, KPPU juga akan mendalami kejelasan transaksi dari dua perusahaan tersebut untuk memastikan apakah ada pelanggaran dalam proses merger ini.
"Saya yakin para pihak tentunya paham dan akan mempertimbangkan aturan-aturan yang berlaku di Indonesia dan ASEAN dalam mengambil keputusan bisnisnya. Jadi kita pantau terus ya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, pihak GOTO telah membantah isu merger dengan Grab. Corporate Secretary PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, R A Koesoemohadiani, mengatakan rumor yang beredar mengenai aksi korporasi merger dengan raksasa transportasi asal Singapura tidak benar.
"Perseroan ingin memberikan klarifikasi bahwa tidak ada kesepakatan antara Perseroan dengan pihak mana pun untuk melakukan transaksi merger sebagaimana telah diberitakan di media massa," tulis Surat Nomor 011/GOTO/CS/JKT/II/2025 seperti yang dikutip melalui keterbukaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (5/2).