Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPPU Dalami Dugaan Kartel Kenaikan Harga Tiket Pesawat
16 Januari 2019 11:52 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU ) tengah melakukan kajian terkait kebijakan maskapai penerbangan yang menaikkan harga tiket pesawat. Sebab kebijakan itu diambil secara bersamaan sehingga diduga maskapai melakukan kartel.
ADVERTISEMENT
Ketua KPPU, Kurnia Toha, menyampaikan dalam kajian dugaan kartel itu, pihaknya terus meminta informasi dari maskapai dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Adapun kajian itu dilakukan karena keluhan masyarakat belakangan ini.
"KPPU sedang mengkaji lebih dalam dengan meminta informasi dari maskapai dan Kemenhub," kata Kurnia Toha kepada kumparan, Rabu (16/1).
Adapun dalam kajian tersebut, menurut dia, KPPU ingin mengetahui apakah kenaikan itu karena kesepakatan maskapai penerbangan, atau keputusan mandiri dari pelaku usaha. Jika kenaikan itu karena keputusan mandiri, hal tersebut diperbolehkan.
"Tapi kalau turun karena kesepakatan itu tidak apa-apa, kemungkinan besar harga pasti berbeda dan masyarakat tidak dirugikan," tegas Toha.
Sebelumnya di tahun 2010, KPPU pernah menghukum 9 maskapai penerbangan karena terbukti secara sah menetapkan fuel surcharge secara terkoordinasi. Ketika itu 9 maskapai penerbangan dikenakan denda dan ganti rugi senilai Rp 700 miliar.
ADVERTISEMENT
"Sekarang ini kami belum sampai kesimpulan adanya kartel. Karena untuk adanya kartel harus ada bukti adanya kesepakatan," ucapnya.
Sebelumnya Ekonom senior, Faisal Basri, meminta agar KPPU menyelidiki kebijakan yang dilakukan maskapai belum lama ini. Sebab maskapai penerbangan menaikkan dan menurunkan harga tiket pesawat secara bersamaan sehingga perlu dicurigai.
"Ini kan lucu, mereka secara sukarela menaikkan harga, secara sukarela menurunkan harga, kok kompak ya. Kan mereka pernah dihukum sama KPPU di 2010, jadi presedennya ada," tegas Faisal Basri.