KPPU Duga Ada Akal-akalan Pengusaha Sawit yang Bikin MinyaKita Langka

30 Januari 2023 19:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peluncuran produk minyak goreng Minyakita di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peluncuran produk minyak goreng Minyakita di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MinyaKita yang diperuntukkan masyarakat menengah ke bawah kini mulai langka. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada akal-akalan pengusaha minyak sawit.
ADVERTISEMENT
Semula Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita ditetapkan pemerintah Rp 14.000 per liter. Namun kini naik jadi Rp 16.000 liter.
Selisih harga MinyaKita ini cukup jauh dengan harga minyak goreng premium yang berada di kisaran Rp 21.000 per liter. Perbedaan harga inilah yang menurut KPPU membuat langka MinyaKita.
"Selisih ini yang memang bisa menduga menyebabkan pelaku usaha produsen kemasan premium ini merasa produk saya belum terserap nih. Tapi MinyaKita diserap masyarakat. Jadi mungkin itu strategi," kata Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala dalam konferensi pers acara Forum Jurnalis KPPU, Senin (30/1).
Hasil investigasi awal 7 kantor wilayah KPPU menemukan, 6 wilayah menjual harga minyak curah dengan harga diatas HET. Selain itu, 4 dari 7 kantor wilayah KPPU mencatat minyak goreng bersubsidi atau Minyakita sulit didapatkan.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Mulyawan masih memverifikasi dan diskusi dengan stakeholder soal dugaan ini. Pihaknya pun akan bicara dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
Selain itu, temuan KPPU di kantor wilayah VII Yogyakarta menemukan adanya praktik berjualan bersyarat (tying) dimana pembeli minyak goreng Minyakita harus membeli produk lain.
“Di Kanwil VII yaitu adanya temuan tying, teman-teman (Kanwil VII) ada beberapa distributor yang mempaketkan, mengeluarkan kebijakan kalau ada pembeli yang ingin membeli Minyakita harus membeli produk lain. Dan ini termasuk praktik prinsip persaingan usaha yang tidak sehat,” papar Mulyawan.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 telah mengatur tata kelola minyak goreng curah maupun minyak goreng subsidi. Dalam permendag diatur pelaku usaha minyak goreng harus memenuhi kebutuhan dalam negeri, jika tidak, mereka tidak diperbolehkan melakukan ekspor.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan kebijakan ini kami menilai harusnya pasokan minyak goreng tersedia dan harga terjangkau atau sesuai HET, (semestinya) tidak terjadi kelangkaan,” terangnya.