KPPU Duga Lazada Lakukan Persaingan Usaha Tidak Sehat

27 Mei 2024 13:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung KPPU RI Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPPU RI Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya indikasi pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan Lazada Indonesia atau PT Ecart Webportal Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengungkapkan pihaknya telah menemukan bukti awal Lazada melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dan merugikan pelanggan atau konsumen.
Fanshurullah mengatakan bukti telah ditemukan dari pengawasan yang telah dilakukan sejak 2021. Sehingga indikasi tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan.
"Dalam proses penyelidikan, KPPU akan melakukan pengumpulan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk bisa menyimpulkan, apakah penyelidikan tersebut memenuhi persyaratan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan, atau bahkan sebaliknya tidak diperoleh alat bukti yang cukup sehingga penyelidikan tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan," kata Fanshurullah melalui keterangan tertulis, Senin (27/5).
Ilustrasi tampilan home page Lazada. Foto: kumparan
“Jika nanti terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan, yang diperolehnya pada pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
KPPU periode 2024-2029 berniat menjadikan pasar digital dan pangan sebagai fokus utama pengawasan. Untuk memenuhi komitmen tersebut, KPPU secara aktif memelototi perilaku pelaku usaha di pasar digital.
Selain itu, KPPU juga fokus pada sektor dengan besaran Indeks Persaingan Usaha Nasional terendah atau di bawah rata-rata selama lima tahun terakhir, seperti gas, ketenagalistrikan, pertambangan, dan konstruksi.