Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengungkapkan pihaknya telah menemukan bukti awal Lazada melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dan merugikan pelanggan atau konsumen.
Fanshurullah mengatakan bukti telah ditemukan dari pengawasan yang telah dilakukan sejak 2021. Sehingga indikasi tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan.
"Dalam proses penyelidikan, KPPU akan melakukan pengumpulan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk bisa menyimpulkan, apakah penyelidikan tersebut memenuhi persyaratan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan, atau bahkan sebaliknya tidak diperoleh alat bukti yang cukup sehingga penyelidikan tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan," kata Fanshurullah melalui keterangan tertulis, Senin (27/5).
“Jika nanti terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan, yang diperolehnya pada pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
KPPU periode 2024-2029 berniat menjadikan pasar digital dan pangan sebagai fokus utama pengawasan. Untuk memenuhi komitmen tersebut, KPPU secara aktif memelototi perilaku pelaku usaha di pasar digital.
Selain itu, KPPU juga fokus pada sektor dengan besaran Indeks Persaingan Usaha Nasional terendah atau di bawah rata-rata selama lima tahun terakhir, seperti gas, ketenagalistrikan, pertambangan, dan konstruksi.