KPPU Hukum Grab Rp 30 Miliar hingga Protes Hotman Paris

4 Juli 2020 7:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kemenparekraf dan Grab Indonesia sediakan transportasi khusus tenaga medis Foto: Kemenparekraf
zoom-in-whitePerbesar
Kemenparekraf dan Grab Indonesia sediakan transportasi khusus tenaga medis Foto: Kemenparekraf
ADVERTISEMENT
PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) menjadi sorotan di penghujung akhir pekan ini. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi hingga Rp 30 miliar kepada perusahaan jasa transportasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Grab dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) terbukti melanggar Pasal 14 dan 19 (d) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Persoalan kedua perusahaan tersebut adalah jasa angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Makassar, Medan, dan Surabaya.
Atas pelanggaran tersebut, Grab dikenakan denda Rp 7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas Pasal 19(d). Sehingga total denda yang dijatuhkan kepada Grab sebesar Rp 30 miliar.
Sementara TPI dikenakan denda Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut. Sehingga total denda yang dikenakan sebesar Rp 19 miliar.
ADVERTISEMENT
“Atas pelanggaran tersebut, Grab dikenakan denda Rp 7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas Pasal 19(d),” tulis keterangan resmi KPPU, Jumat (3/7).
Perkara dengan Nomor 13/KPPU-I/2019 ini berawal dari inisiatif KPPU dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran integrasi vertikal (Pasal 14), tying-in (Pasal 15 ayat 2), dan praktik diskriminasi (Pasal 19 huruf d).
Di awal perkara, KPPU menduga telah terjadi beberapa pelanggaran persaingan usaha melalui order prioritas yang diberikan Grab (Terlapor I) kepada mitra pengemudi di bawah TPI (Terlapor II), yang diduga terkait rangkap jabatan antar kedua perusahaan tersebut.
Dalam proses persidangan, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dinni Melanie selaku Ketua Majelis, dengan Guntur S Saragih, dan Afif Hasbullah sebagai Anggota Majelis tersebut, menilai bahwa perjanjian kerja sama penyediaan jasa oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan untuk menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia dan mengakibatkan terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non TPI.
ADVERTISEMENT
Majelis Komisi menilai tidak adanya upaya tying-in yang dilakukan Grab terhadap jasa yang diberikan oleh TPI. Namun demikian, Majelis menilai bahwa telah terjadi praktik diskriminasi yang dilakukan oleh Grab dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI, seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya.
Majelis Komisi juga memerintahkan agar para Terlapor melakukan pembayaran denda paling lambat 30 hari setelah Putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Hotman Paris Hutapea usai sidang di KPPU. Foto: Moh Fajri/kumparan

Hotman Paris Geram

Kuasa Hukum Grab dalam kasus tersebut, Hotman Paris Hutapea, menganggap keputusan yang diambil KPPU tidak tepat. Menurutnya langkah itu juga tidak sesuai dengan tujuan Presiden Joko Widodo yang ingin menggenjot investasi asing di Indonesia.
“Bahwa putusan KPPU tersebut preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia di mata internasional. Di saat Presiden Joko Widodo sedang bekerja keras untuk membujuk investor asing agar berinvestasi di Indonesia, KPPU justru menghukum investor asing (Grab dan TPI) yang telah menanamkan modal besar di Indonesia dan yang telah membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas, dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” kata Hotman berdasarkan keterangan resminya yang dikutip kumparan, Jumat (3/7).
ADVERTISEMENT
Hotman merasa seluruh koperasi mitra Grab yang merupakan pesaing TPI di bawah sumpah di depan persidangan, telah menerangkan bahwa mereka tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPl.
“Namun KPPU tetap memaksakan untuk menyatakan Grab telah melakukan diskriminasi terhadap koperasi-koperasi tersebut tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas,” ujar Hotman.
Atas dasar itu Hotman merasa heran dengan keputusan KPPU. Padahal, kata Hotman, ekonomi senior Faisal Basri yang juga saksi ahli dalam persidangan mengakui hadirnya aplikasi Grab dan TPI telah membawa keuntungan besar untuk perekonomian Indonesia.
“Anehnya, perusahaan yang memberi dampak positif bagi perekonomian Indonesia justru dihukum dengan nilai denda yang sangat fantastis, tanpa pertimbangan hukum yang jelas. Apalagi hukuman denda fantastis tersebut dijatuhkan pada situasi COVID-19, di mana Grab dan TPI merupakan perusahaan yang sangat terdampak akibat kebijakan PSBB yang diterapkan Pemerintah RI,” terang Hotman.
Dewi, single mother driver GrabBike Foto: Dok. Grab

Grab Akan Ajukan Banding

Grab Indonesia merasa perusahaan telah menghormati dan mengikuti semua proses persidangan yang digelar KPPU. Namun, keputusan yang diambil KPPU dianggap tidak sesuai.
ADVERTISEMENT
“Kami menyesalkan bahwa KPPU telah memutuskan bahwa Grab dan TPI bersalah atas dugaan diskriminasi yang menguntungkan mitra pengemudi TPI meskipun adanya argumentasi dan pembuktian yang kuat dari Grab dan didukung oleh saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan,” tulis Grab Indonesia berdasarkan keterangan resmi.
Grab tidak melihat adanya aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerja sama dengan PT TPI. Apalagi sampai menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Grab menganggap kerja sama ini dibentuk dengan tujuan untuk memberi manfaat bagi semua mitra pengemudi.
Selain itu, Grab juga menyadari ada banyak mitra pengemudi yang ingin mendapatkan manfaat dari platform Grab untuk mendapatkan penghasilan. Namun, memang ada mitra yang tidak memiliki sarana berupa kendaraan, terlebih untuk dapat memiliki mobil pribadi.
ADVERTISEMENT
“Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan PT TPI untuk memfasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya, sehingga mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya,” ujar Juru Bicara Grab Indonesia.
Grab menjelaskan, dalam sistem pemesanan juga didasarkan pada kinerja dan prestasi. Untuk mempromosikan dan mendorong layanan yang berkualitas di antara mitra pengemudi, Grab memiliki berbagai program manfaat yang mencakup pemesanan yang produktif bagi mereka yang berkinerja baik.
Penghargaan juga diberikan kepada semua mitra pengemudi yang memenuhi syarat secara konsisten dinilai tinggi oleh penumpang. Grab menuturkan sistem penghargaan tersebut akan menguntungkan mitra pengemudi dan juga masyarakat umum.
Selain itu, Grab menegaskan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI. Jika mitra pengemudi Grab yang terdaftar di TPI secara konsisten memberikan layanan berkualitas kepada penumpang, mereka berhak atas manfaat program yang sama dengan semua mitra pengemudi lainnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hal-hal tersebut, Grab merasa tuduhan yang diputuskan KPPU tidak berdasar. Sehingga perusahaan memastikan terus berupaya untuk melindungi brand dan reputasinya dari tuduhan atau sanksi yang diberikan.
“Dengan memperhatikan prinsip ini, kami akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis keterangan tersebut.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: