KPPU Kumpulkan Perusahaan Tambang, Apa yang Dibahas?

22 Agustus 2024 17:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumpulkan berbagai pelaku usaha sektor pertambangan untuk menggali berbagai masalah persaingan usaha di sektor pertambangan.
ADVERTISEMENT
Diskusi yang dilakukan hari ini, Kamis (22/8), dihadiri oleh Holding BUMN Pertambangan Mining Industry Indonesia (MIND ID), PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, dan PT Inalum.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyebutkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertambangan merupakan salah satu sektor yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Hal tersebut terlihat dari tren perkembangan proporsi sektor pertambangan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang meningkat selama beberapa tahun terakhir, yakni dari 7,65 persen di tahun 2015 menjadi sebesar 12,22 persen di tahun 2022.
"Namun peningkatan ini tidak diikuti oleh peningkatan level persaingan usaha yang ditunjukkan oleh Indeks Persaingan Usaha Nasional (IPU)," tuturnya dalam keterangan resmi, Kamis (22/8).
Data menunjukkan, sektor pertambangan merupakan sektor dengan tingkat persaingan usaha yang relatif rendah dibandingkan 15 sektor ekonomi lainnya. IPU tahun lalu untuk sektor ini berada di 4,56 atau di bawah angka agregat sebesar 4,91.
ADVERTISEMENT
Bahkan selama 6 tahun terakhir, sektor ini selalu berada di bawah besaran agregat. Rata-rata nilai IPU sektor pertambangan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 berada di 4,42 sementara rata-rata nilai agregat periode yang sama adalah 4,76.
Fanshurullah mengungkapkan, selain faktor regulasi, rendahnya skor IPU sektor pertambangan ini akibat dari struktur pasar yang terkonsentrasi, perilaku dari pelaku usaha yang dinilai tidak sehat dan kinerja pasar yang tidak kompetitif.
“Pelaku usaha di sektor yang terkonsentrasi tinggi seperti pertambangan diharapkan tetap berupaya meningkatkan indeks persaingan usaha yang saat ini masih rendah. Salah satunya dengan mengikuti program kepatuhan persaingan usaha yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2021,” jelasnya.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumpulkan beberapa pelaku usaha sektor pertambangan di Kantor Pusat KPPU. Foto: Dok. KPPU
Mengetahui fakta tersebut, KPPU menjadikan sektor pertambangan sebagai salah satu sektor prioritas dalam upaya pengawasan dan pencegahannya.
ADVERTISEMENT
Fanshurullah akan mendengarkan berbagai masukan dan mendiskusikan strategi yang dapat ditempuh untuk meningkatkan indikator persaingan usaha agar meningkat secara substansial.
Dalam diskusi tersebut mengemuka beberapa isu strategis di sektor pertambangan yakni terkait dengan proses bisnis, regulasi dan kebijakan yang berpotensi menghambat persaingan, pemasaran dan hilirisasi.
Tak hanya itu, kendala lain adalah tidak diperolehnya alokasi liquefied natural gas (LNG) dari SKK Migas dan Kementerian ESDM bagi pelaku usaha tambang yang ingin melakukan pergantian bahan bakar minyak pada pembangkit listriknya.
Fanshurullah menuturkan, untuk menindaklanjuti temuan dalam diskusi, KPPU akan menganalisis data serta kebijakan di sektor pertambangan. Tidak tertutup kemungkinan, KPPU akan melakukan pemantauan lapangan ke berbagai area tambang untuk melengkapi analisis.
Sementara dari sisi regulasi, KPPU juga akan melakukan kajian atas peraturan yang dinilai akan menghambat persaingan untuk kemudian memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah. Berbagai hal tersebut penting untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga dapat memberikan kesempatan berusaha yang adil dan merata.
ADVERTISEMENT