KPPU Minta Erick Cabut Aturan yang Izinkan Bos BUMN Rangkap Jabatan di Swasta

22 Maret 2021 20:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) langsung bergerak setelah menyoroti adanya rangkap jabatan komisaris atau direksi BUMN di perusahaan swasta. KPPU sudah menyurati Kementerian BUMN yang dipimpin Erick Thohir terkait persoalan tersebut.
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya menginginkan peraturan yang membolehkan rangkap jabatan agar dicabut. Sehingga bisa mencegah potensi persaingan usaha tidak sehat sedini mungkin.
“KPPU telah berkoordinasi dan menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Kementerian BUMN yang pada intinya menyarankan agar Kementerian BUMN mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dengan Dewan Komisaris Perusahaan selain BUMN tersebut,” kata Taufik saat konferensi pers secara virtual, Senin (22/3).
“KPPU juga menyarankan agar Kementerian BUMN memastikan personel yang menjadi direksi atau komisaris dalam lingkup BUMN tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan selain BUMN,” tambahnya.
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Ketentuan yang dianggap membolehkan rangkap jabatan menurut KPPU adalah Permen BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN. Rangkap jabatan khususnya ada di B Bab V huruf A (Rangkap Jabatan) dalam lampiran Permen BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020.
ADVERTISEMENT
Taufik mengungkapkan Permen tersebut ditandatangani pada 9 Oktober 2020 dan berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 16 Oktober 2020. Ia menegaskan, substansi rangkap jabatan antara direksi atau komisaris telah diatur dalam pasal 26 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Taufik menjelaskan UU itu melarang seseorang untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris suatu perusahaan yang pada waktu bersamaan merangkap jabatan di perusahaan lain. Apalagi perusahaan-perusahaan tersebut di pasar yang sama, memiliki keterkaitan erat di bidang atau jenis usaha.
“Atau secara bersama menguasai pangsa pasar tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat,” ungkap Taufik.
Sejauh ini, KPPU menemukan setidaknya ada 62 orang rangkap jabatan komisaris atau direksi di BUMN dan perusahaan swasta. Temuan tersebut akan terus dikembangkan lagi.
ADVERTISEMENT