Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPPU Panggil 7 Maskapai Pekan Ini, Bahas Kartel Harga Tiket Pesawat
27 Maret 2024 10:26 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU ) telah menjadwalkan pemanggilan 7 maskapai untuk membahas harga tiket pesawat yang mahal disebabkan permainan kartel harga.
ADVERTISEMENT
Anggota KPPU, Gopprera Panggabean, berpendapat kesepakatan antar maskapai tidak selalu berbentuk tarif atau penetapan harga yang bisa melanggar UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Adapun 7 maskapai itu adalah PT Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
"Minggu ini KPPU telah menjadwalkan pemanggilan ketujuh maskapai dan pemerintah untuk mengumpulkan informasi terkait kenaikan harga tiket pesawat yang tengah terjadi," katanya kepada kumparan, Rabu (27/3).
Saat ini, pemerintah menilai harga tiket pesawat belum melanggar tarif batas atas (TBA). Namun, menurut dia, hal ini tidak dapat langsung disimpulkan bahwa tidak terjadi kartel harga.
ADVERTISEMENT
“Kesepakatan atau koordinasi antar maskapai dalam menjual subclass harga tiket pesawat yang mendekati tarif batas atas namun tidak melewati melewati tarif batas atas, atau bersama-sama tidak menjual atau menawarkan subclass harga tiket murah, atau menawarkan subclass harga tiket murah namun dengan jumlah yang sangat sedikit, juga dapat diduga mengarah pada pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999," jelas Gopprera.
Adapun subclass merupakan diferensiasi harga pada dunia penerbangan yang dikelompokan dalam satu paket kelas tertentu. Pasar yang kompetitif akan mendorong maskapai untuk melakukan penjualan tiket dengan berbagai subclass, mulai dari harga tiket terendah sampai harga tiket tertinggi untuk memenangkan konsumen.
Namun, lanjut Gopprera, pengaturan subclass juga dapat menjadi instrumen maskapai untuk mengatur harga tiket di pasar. Fakta tersebut mengemuka dalam Putusan Perkara No. 15/KPPU-I/2019 tentang Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
Dalam beleid itu, secara jelas menguraikan berbagai perilaku yang saling menyesuaikan yang dilakukan oleh ketujuh maskapai, di antaranya adalah melalui pengurangan penjualan subclass dengan harga tiket murah, atau peningkatan jumlah pembatalan penerbangan.
Selain 7 maskapai, permintaan informasi juga akan dimungkinkan kepada asosiasi terkait dan agen perjalanan guna mendapatkan informasi terkait kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai penerbangan baik jumlah tiket yang dijual, subclass harga tiket yang dijual, maupun kebijakan maskapai lainnya.
Gopprera menuturkan, tindakan ini merupakan bagian dari monitoring pelaksanaan Putusan KPPU tersebut. Di sisi lain, KPPU juga dapat menginisiasi penyelidikan awal perkara inisiatif apabila ditemukan adanya perilaku yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999.
Namun demikian, lanjut dia, KPPU akan sangat berhati-hati dalam melakukan penilaian penyebab terjadinya kenaikan tarif tiket saat ini.
ADVERTISEMENT
"KPPU juga akan menilai apakah kenaikan harga tiket disebabkan adanya kenaikan permintaan, kenaikan harga avtur, perubahan nilai tukar rupiah dan atau harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasi maskapai penerbangan atau dikarenakan adanya dugaan perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh perusahaan maskapai penerbangan," pungkas Gopprera