KPPU Panggil Asosiasi Jadi Saksi Sidang Dugaan Kartel Minyak Goreng

20 Januari 2023 11:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi minyak goreng. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi minyak goreng. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini mengadakan sidang majelis pemeriksaan lanjutan KPPU perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang dugaan pelanggaran pasal 5 dan pasal 19 huruf C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan minyak goreng di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat hari ini, KPPU menghadirkan Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga sebagai saksi.
Dalam perkenalannya sebagai saksi dalam sidang majelis, Sahat memperkenalkan kapasitasnya sebagai Direktur Eksekutif GIMNI yang menjadi himpunan dari beberapa industri minyak nabati di Indonesia.
"Tugas saya menghimpun para anggota untuk diajukan ke pemerintah supaya industri itu beroperasi secara kondusif, dan kedua yang terpenting bisa kompetitif di global market. Maka saya himpun beberapa info penting. Kalau itu sifatnya individu, direktur eksekutif tak akan tanggapi," kata Sahat di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Jumat (20/1).
Beberapa persoalan yang Sahat mediasi bersama GIMNI seperti persoalan kebijakan sawit Rusia, regulasi soal limbah B3, hingga mediasi dengan Kemenkeu terkait bea keluar dan pajak minyak sawit.
ADVERTISEMENT
Sementara ada 27 pihak terlapor yang merupakan perusahaan minyak goreng, 20 di antaranya merupakan anggota GIMNI. Sahat sendiri menjadi saksi persidangan diajukan oleh perusahaan raksasa minyak goreng Indonesia, Musim Mas dan Wilmar.
Sahat menekankan, bahwa posisinya sebagai Direktur Eksekutif GIMNI akan selalu berorientasi pada suara semua anggota dalam mengambil langkah persawitan di Tanah Air.
"Bahwa saya sebagai Direktur Eksekutif GIMNI hanya menanggapi kalau itu kepentingan anggota. Jadi kalau Musim Mas sendiri yang minta, enggak urusan itu," pungkasnya.
Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga dipanggil sebagai saksi pada Sidang Majelis KPPU Foto: Akbar Maulana/kumparan
Sidang ini merupakan lanjutan dari dugaan kartel minyak goreng yang didalami KPPU sejak tahun lalu. Pada pertengahan tahun lalu minyak goreng sempat raib keberadaannya.
Hal itu kemudian didalami KPPU dan menemukan adanya indikasi pelanggaran pasal 5 dan pasal 19 huruf c UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kuasa hukum atas lima pihak terlapor dari Grup Wilmar Assegaf, Hamzah & Partners (AHP) membantah dugaan kartel minyak goreng dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kuasa hukum Kantor AHP HMBC Rikrik Rizkiyana mengatakan, berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang disusun oleh Investigator KPPU, para terlapor dituduh melanggar atas dua hal, yaitu membuat kesepakatan penetapan harga minyak goreng kemasan pada periode Oktober-Desember 2021 dan periode Maret-Mei 2022, dan membatasi peredaran atau penjualan minyak goreng kemasan pada periode Januari-Mei 2022.
"Namun, berdasarkan bukti dan fakta persidangan yang berjalan sejauh ini, tuduhan tersebut tidak terbukti,” ujar Rikrik dalam media briefing di Rumah Wijaya Jakarta, Minggu (15/1).