KPPU Pantau Kebijakan Beli MinyaKita Dibatasi Maksimal 2 Liter

20 Februari 2023 14:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MinyaKita sampai di Papua Barat.  Foto: Kemendag RI
zoom-in-whitePerbesar
MinyaKita sampai di Papua Barat. Foto: Kemendag RI
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memantau efektivitas dari kebijakan pembatasan pembelian MinyaKita maksimal 2 liter. Kebijakan pembatasan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat, yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.
ADVERTISEMENT
Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala mengatakan mereka tengah memantau apakah pembatasan pembelian ini sudah diberlakukan di pasar tradisional. Termasuk efektivitas kebijakan buat meningkatkan stok minyak goreng tersebut.
Menurut Mulyawan, kebijakan tersebut justru menimbulkan soal baru. Banyak konsumen yang mendadak membeli MinyaKita dalam jumlah besar untuk kemudian dijual lagi.
“Kami masih meneliti kebijakan tersebut karena kondisi lapangan adanya pengecer yang memborong, tapi juga konsumen memborong minyaKita, jadi (terjadi) pembelian besar-besaran. Kita masih meneliti apakah konsumen sengaja memborong biar bisa jadi pedagang MinyaKita,” kata Mulyawan ketika dihubungi kumparan, (20/2).
Menurut Mulyawan, penjualan MinyaKita tidak perlu dibatasi jika tepat sasaran ke masyarakat yang tidak mampu. Ia juga menyayangkan pihak yang membeli MinyaKita dengan maksud meraup untung.
ADVERTISEMENT
“Harapannya masyarakat yang mampu tidak memborong lalu menjual kembali. Yang memborong biasanya (masyarakat) yang mampu, jadi ini disayangkan karena masyarakat kecil jadi terdesak kembali. Padahal kalau bisa memastikan penjualan ke orang yang berhak, menurut saya pembatasan tidak perlu” tuturnya.
Petugas melakukan persiapan untuk pengiriman minyak goreng Minyakita yang telah dikemas dalam kontainer ke Indonesia bagian timur, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Oleh karena itu, pihaknya mengaku telah bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan agar MinyaKita berakhir pada target konsumen yang ditetapkan pemerintah.
“Dengan Satgas pangan juga sudah beberapa daerah yang kami ikut memantau, tapi kebanyakan teman-teman Di kantor wilayah lebih tahu, kami (di pusat) hanya terima laporan, tapi ikut komunikasi,” ujar Mulyawan.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan membatalkan sejumlah larangan penjualan minyak goreng merek MinyaKita. Kebijakan ini dinilai dapat mengganggu pedagang dan pembeli.
ADVERTISEMENT
Ia menyebutkan tidak ada lagi larangan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pembelian minyak goreng MinyaKita. Sebagai gantinya, Zulhas mengimbau pedagang agar memasang aturan pembatasan pembelian MinyaKita maksimal 2 liter.
“Itu (pakai KTP) repot. Sekarang saya tambahin saja 2 liter, di situ dipasang (tulisan) di setiap pasar pembeli hanya (boleh beli) 2 liter atau 2 botol,” kata Zulhas usai melakukan pelepasan ekspor UKM ke Arab Saudi, di Tambun, Bekasi, Jumat (10/2).