Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPPU: Persekongkolan Tender Masih Marak, Masuk Pelanggaran Terberat
15 Oktober 2021 13:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Persekongkolan tender ini pelanggaran paling banyak di KPPU. Ada berbagai macam pelanggaran memang, cukup miris. Itu pelanggaran bahkan ada juga persengkongkolannya vertikal," ujar Guntur dalam Webinar Daftar Hitam Bagi Persengkokolan Tender, Jumat (15/10).
Dia menjelaskan, persengkongkolan ini berbeda dengan pelanggaran price fixing atau penetapan harga. Dalam pelanggaran price fixing, hanya harga saja yang dikondisikan alias kartel dalam hal harga atau bisa juga pelanggaran berupa pengaturan produksi dan monopoli area pemasaran.
Pelanggaran berupa penentuan harga, produksi, dan area pemasaran tersebut menurut Guntur setidaknya masih memberikan ruang bagi konsumen untuk dapat memilih. Meskipun konsumen juga dirugikan dari sisi harga.
Sementara pelanggaran persekongkolan tender sudah melebihi pelanggaran price fixing. Menurutnya, persekongkolan tender merupakan pelanggaran paling berat.
ADVERTISEMENT
"Tapi di pasal 22 ini dalam hal penentuan pemenang. Jadi lengkaplah sudah. Ini pelanggaran yang bisa dianggap paling berat karena dia sudah tidak lagi menentukan harga. Tapi dalam hal ini untuk jadi pemenang, jadi bukan lagi proses bersaing tapi sudah jadi pemenang," ujarnya.
Untuk itu, menurut Guntur, sanksinya pun bukan lagi memasukkan pelanggar dalam daftar hitam. Lebih dari itu, pelaku persengkongkolan tender tidak akan diizinkan lagi untuk mengikuti tender di masa depan.
"Bagi pelaku usaha untuk tender, hati-hati karena salah satu putusan di KPPU adalah melarang pelaku usaha yang melanggar untuk melakukan kegiatan tender di masa depan," ujarnya.
Guntur memastikan sanksi tersebut akan berlaku efektif sebab pihaknya juga sudah bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memastikan pelaku usaha nakal tidak bisa lagi mengikuti tender.
ADVERTISEMENT