KPPU Punya Cara Baru Bongkar Praktik Kartel

6 Juni 2017 22:47 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gedung depan KPPU (Foto: Facebook/KPPU)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung depan KPPU (Foto: Facebook/KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus berupaya menindak tegas bagi para pelaku usaha yang melakukan praktik kartel. Cara ini dilakukan agar memberikan efek jera.
ADVERTISEMENT
Salah satu langkah yang diajukan KPPU adalah dengan melakukan penggeledahan dan menyita. Prosedur ini sudah dimasukan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf menyebut poin tersebut sudah diajukan oleh KPPU tetapi sayangnya tidak dikabulkan oleh Badan Legislasi DPR. Menurut Syarkawi DPR beralasan yang melakukan kegiatan penindakan, penyitaan dan penggeledahan adalah kewenangan dari Kepolisian bukan KPPU.
"Kita enggak punya kewenangan nyadap, ya kita manfaatkan ini. Nanti biar pelaku usaha beberkan bukti-bukti kartel. Dengan ancaman hukuman tinggi, saya kira ini efektif," ungkap Syarkawi saat ditemui di kantor KPPU, Jalan Juanda, Jakarta, Selasa (6/6).
KPPU  (Foto: kppu.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
KPPU (Foto: kppu.go.id)
ADVERTISEMENT
Meskipun salah satu permintaan poin yang diajukan oleh KPPU ditolak oleh DPR, pihaknya tak kehabisan cara. KPPU berencana akan mengeluarkan aturan baru. Isinya adalah membuka kesempatan bagi pengusaha yang terlibat kartel menjadi whistleblower. Bila ini dilakukan, maka pengusaha tersebut bisa saja dibebaskan dari hukuman.
"Whistleblower ini jadi salah satu poin dari amandemen. Biasanya dari 4 perusahaan yang bersekongkol, ada 1 yang melapor ke KPPU karena untungnya merasa paling sedikit," jelasnya.
Menurut Syarkawi pengajuan poin tersebut diharapkan bisa meringankan hukuman yang membuat para pelaku usaha nakal untuk jujur. Daripada dikenakan denda sebesar 30 persen dari omzet.
"Daripada kena denda 30 persen dari penjualan, lebih baik mengaku. Karena kalau didenda bisa sangat tinggi. Itu berlaku kalau masih dalam penyelidikan. Kalau sudah masuk persidangan tak bisa lagi," sebutnya.
ADVERTISEMENT