KPPU Putuskan 7 Perusahaan Terbukti Timbun Minyak Goreng: Wilmar-Salim Ivomas

27 Mei 2023 0:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasokan minyak goreng di pasar tradisional Pasar Minggu, Selasa (14/3/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pasokan minyak goreng di pasar tradisional Pasar Minggu, Selasa (14/3/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan 7 perusahaan terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 19 huruf C tentang Larangan Pembatasan Peredaran Satu Jasa Atau Barang.
ADVERTISEMENT
7 perusahaan tersebut meliputi PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati, dan PT Sinar Alam Permai.
"Menyatakan terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII, dan Terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," kata Ketua Majelis Komisi, Dinni Melanie, saat sidang putusan di Gedung KPPU, Jumat (26/5).
Dalam pembacaan putusan tersebut, Dini mengatakan KPPU memutuskan memberi hukuman kepada PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I dengan pemberian denda sebesar Rp 1 miliar, yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank.
ADVERTISEMENT
Kemudian, KPPU memberikan hukuman kepada PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II untuk membayar denda sebesar Rp 15.246.000.000 yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Lalu, Terlapor V PT Incasi Raya dihukum denda sebesar Rp 1 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Kemudian PT Salim Ivonna Pratama sebagai terlapor XVIII didenda Rp 40.887.000.000 yang harus disetorkan ke kas negara sebagai setoran pelanggaran di bidang persaingan usaha.
PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX dihukum denda Rp 1.764.000.000 yang harus disetorkan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Sementara PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII diberikan hukuman membayar denda Rp 8.018.000.000 yang harus disetorkan ke kas negara.
ADVERTISEMENT
Dini juga menyebut KPPU memberikan hukuman kepada PT Sinar Alam Permai untuk membayar denda sejumlah Rp 3.365.000.000 yang harus disetorkan ke kas negara sebafai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Untuk Terlapor XXIV PT Sinar Alam Permai dituntut membayar denda sejumlah Rp 3.365.000.000 yang disetorkan ke kas negara.
Dalam pembacaan putusan itu, Dini memerintahkan kepada Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII, dan Terlapor XXIV untuk melakukan pembayaran denda paling lama 30 hari sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan untuk Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII, dan Terlapor XXIV untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU. Ia memerintah pada 7 perusahaan terlapor agar memberikan jaminan tersebut paling lambat 14 hari setelah menerima Putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, KPPU memutuskan 27 perusahaan terlapor terbukti tidak melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 5 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Kuasa Hukum Grup Wilmar, Rikrik Rizkiyana, mengungkapkan perusahaan merasa kecewa terkait putusan majelis KPPU. Ia mengatakan putusan KPPU belum final dan perusahaan akan menempuh jalur hukum.
"Mengingat masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh. Saat ini kami akan mereview putusan KPPU sebelum menentukan langkah kami selanjutnya," ujarnya.