Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti kemungkinan adanya proses yang dilanggar terkait pelaksanaan Kartu Prakerja. Komisioner KPPU Guntur Saragih mengaku sudah berkoordinasi dengan penanggungjawab program tersebut.
ADVERTISEMENT
Guntur mengungkapkan, pihaknya mempertanyakan apakah 8 platform yang ditunjuk itu ada sebuah persaingan terkait mekanisme pemilihannya. Ia berharap tak ada diskriminasi dengan lembaga pelatihan lainnya, termasuk yang secara offline.
“Ini juga jadi telaahan kita. Jadi persaingan itu bukan semata-mata bagaimana urusan PMO menyeleksi 8 (platform). Ini kembali lagi isu pengadaan barang dan jasa apakah boleh kami harus telaah lebih lanjut. Namun juga ada persaingan mitra tadi 8 platform dengan lembaga-lembaga pelatihan yang di dalamnya,” kata Guntur saat siaran secara virtual, Jumat (8/5).
Untuk itu, Guntur mendorong agar lembaga pelatihan bisa masuk ke platform yang tersedia. Sehingga semua pihak bisa mempunyai kesempatan yang sama terkait pelaksanaan program ini.
“Jadi platform hanya alat, media bagaimana lembaga pelatihan bisa masuk dalam satu rantai distribusi layanan. Jadi lembaga pelatihan ke platform itu,” ujar Guntur.
Guntur merasa ada potensi diskriminasi dalam proses itu. Sebab, kata Guntur, platform yang ditunjuk ada yang mempunyai lembaga pelatihan sendiri. Menurutnya kondisi tersebut berpeluang ke penegakan hukum. Namun, KPPU masih mendalaminya.
ADVERTISEMENT
“Nanti ini tindaklanjut KPPU, kemudian masuk ke penyelidikan karena memang ada lembaga platform tadi yang memiliki lembaga pelatihan sendiri kemudian yang berikutnya KPPU juga punya atau diberikan kewenangan pengawasan kemitraan,” ungkap Guntur.
Guntur menjelaskan, pengawasan kemitraan tersebut khususnya antara platform dengan Usaha Kecil Menengah (UKM). Ia mempermasalahkan kalau seandainya 8 platform tersebut melakukan pelanggaran dalam prosesnya.
“Di sini ada potensi memiliki itu berarti ada potensi melakukan kemitraan palsu. Sebenarnya dirinya juga yang melakukan kegiatan (pelatihan gandeng UKM) tersebut. Ini kan sebenarnya pemerintah memberikan dukungan UKM lembaga pelatihan, walaupun lembaga pelatihan yang menjadi mitra besar tak masuk di KPPU,” terang Guntur.
Selain itu, Guntur menyoroti seandainya ada pembagian harga dan materi pelatihan yang dijual di Kartu Prakerja. Ia mencontohkan seumpama pelatihan bahasa Inggris yang hanya ada di satu platform. Seharusnya pelatihan bahasa Inggris ada di semua platform.
ADVERTISEMENT
“Seyogyanya lembaga pelatihan bisa saja naruh produknya ke semua platform. Jadi memang si pengguna bisa menggunakan pelatihannya di 8 platform tadi,” tutur Guntur.
“Kalau ada penjatahan lembaga-lembaga pelatihan itu punya indikasi pelanggaran persaingan usaha yaitu mengatur produksi. Jadi kalau ada penjatahan ini berapa, di sini berapa, di sini ada potensi berat pelanggaran tentang pengaturan produksi,” tambahnya.
KPPU masih akan berkoordinasi dengan penanggungjawab Kartu Prakerja sebelum mengambil keputusan. Rencananya minggu depan sudah ada keputusan yang diambil seperti cukup saran atau sampai ranah hukum satu sanksi.