Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Kita jumlah ya sampai tahun 2023, sampai 2023 kalau denda yang bisa kita putuskan Rp 1 (koma sekian) triliun. Saya tidak hafal persis, tapi Rp 1 (koma sekian) triliun,” kata Afif saat ditemui di Sarinah, Minggu (11/6).
Afif tidak merinci angka pasti berapa jumlah denda yang dikenakan pelaku usaha. Dia menyebut, pembayaran denda dari pelaku usaha itu juga sudah disetorkan ke negara.
Afif juga menyinggung gugatan yang diajukan beberapa perusahaan yang menimbun minyak goreng. Perusahaan tersebut antara lain PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Budi Nabati Perkasa, dan PT Incasi Raya
“Itu saya kita sudah kita sampaikan di DPR. Kalau ada yang keberatan ya itu haknya. (Kita) Hanya terlapor toh. fight-lah, keputusannya harus dibela,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Afif memastikan KPPU menyiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi gugatan para pelaku usaha. “Akan kami ikuti, sampai Mahkamah Agung pun harus kita bela,” tegas Afif.
Sebelumnya, PT Salim Ivomas Pratama Tbk menggugat KPPU pada hari Jumat (9/6), tercatat dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN.Jkt.Pst. Perusahaan milik Anthoni Salim itu sebagai terlapor XVIII didenda Rp 40,88 miliar yang harus disetorkan ke kas negara sebagai setoran pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Dalam pembacaan putusan pada Jumat (26/5), KPPU memutuskan memberi hukuman kepada PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I dengan pemberian denda sebesar Rp 1 miliar, yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank.
ADVERTISEMENT
Kemudian, KPPU memberikan hukuman kepada PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II untuk membayar denda sebesar Rp 15,24 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Lalu, Terlapor V PT Incasi Raya dihukum denda sebesar Rp 1 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX dihukum denda Rp 1,76 miliar yang harus disetorkan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.