KPPU Sudah Kenakan Denda ke Pelaku Usaha Senilai Rp 1 T

11 Juni 2023 17:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Syahputra Saragih (tengah), bersama Komisioner KPPU Afif Hasbullah (kanan), dan Kepala Biro Humas KPPU, Taufik Ariyanto adakan Konferensi Pers di Media Center KPPU, Jakarta Pusat, Senin (4/3). Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Syahputra Saragih (tengah), bersama Komisioner KPPU Afif Hasbullah (kanan), dan Kepala Biro Humas KPPU, Taufik Ariyanto adakan Konferensi Pers di Media Center KPPU, Jakarta Pusat, Senin (4/3). Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Afif Hasbullah menyebut KPPU telah memberi denda kepada pelaku usaha dengan nilai lebih dari Rp 1 triliun.
ADVERTISEMENT
“Kita jumlah ya sampai tahun 2023, sampai 2023 kalau denda yang bisa kita putuskan Rp 1 (koma sekian) triliun. Saya tidak hafal persis, tapi Rp 1 (koma sekian) triliun,” kata Afif saat ditemui di Sarinah, Minggu (11/6).
Afif tidak merinci angka pasti berapa jumlah denda yang dikenakan pelaku usaha. Dia menyebut, pembayaran denda dari pelaku usaha itu juga sudah disetorkan ke negara.
Afif juga menyinggung gugatan yang diajukan beberapa perusahaan yang menimbun minyak goreng. Perusahaan tersebut antara lain PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Budi Nabati Perkasa, dan PT Incasi Raya
“Itu saya kita sudah kita sampaikan di DPR. Kalau ada yang keberatan ya itu haknya. (Kita) Hanya terlapor toh. fight-lah, keputusannya harus dibela,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Afif memastikan KPPU menyiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi gugatan para pelaku usaha. “Akan kami ikuti, sampai Mahkamah Agung pun harus kita bela,” tegas Afif.
Sebelumnya, PT Salim Ivomas Pratama Tbk menggugat KPPU pada hari Jumat (9/6), tercatat dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN.Jkt.Pst. Perusahaan milik Anthoni Salim itu sebagai terlapor XVIII didenda Rp 40,88 miliar yang harus disetorkan ke kas negara sebagai setoran pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Dalam pembacaan putusan pada Jumat (26/5), KPPU memutuskan memberi hukuman kepada PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I dengan pemberian denda sebesar Rp 1 miliar, yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank.
ADVERTISEMENT
Kemudian, KPPU memberikan hukuman kepada PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II untuk membayar denda sebesar Rp 15,24 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Lalu, Terlapor V PT Incasi Raya dihukum denda sebesar Rp 1 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX dihukum denda Rp 1,76 miliar yang harus disetorkan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.