news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPPU Temukan 62 Orang Rangkap Jabatan di BUMN dan Swasta

22 Maret 2021 18:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan setidaknya ada 62 orang komisaris dan direksi BUMN yang rangkap jabatan di perusahaan swasta. Sejauh ini baru 3 sektor yang ditemukan KPPU dan akan dikembangkan lagi.
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto, mengungkapkan sektor atau kelompok pertama yaitu BUMN keuangan, asuransi, dan investasi. Ada 31 direksi dan komisaris yang merangkap jabatan ke perusahaan swasta di sektor tersebut.
Taufik mengatakan setidaknya perangkapannya adalah satu di BUMN dan satu di swasta. Namun, ada orang yang merangkap jabatan sampai di 11 perusahaan pada sektor tersebut.
“Ada juga satu direksi atau komisaris di BUMN keuangan, asuransi, investasi yang di saat yang sama juga jadi direksi atau komisaris di 11 perusahaan swasta. Jadi antara 1 sampai 11 minimum dan maksimumnya,” kata Taufik saat konferensi pers secara virtual, Senin (22/3).
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Kelompok atau sektor kedua yang sudah ditemukan oleh KPPU adalah di pertambangan. Ada 12 direksi dan komisaris BUMN yang merangkap jabatan. Perangkapannya juga luar biasa di sektor pertambangan ini.
ADVERTISEMENT
“Bisa dipetakan di mana perangkapannya antara 1 sampai 22. Jadi kalau 22 ini artinya satu direksi atau komisaris di BUMN pertambangan itu di saat yang sama menjadi direksi atau komisaris di 22 perusahaan non BUMN. Jadi rangkapnya sampai 22,” ungkap Taufik.
Sektor ketiga yang sudah ditemukan adalah kontruksi. Ada 19 direksi atau komisaris yang di saat bersamaan merangkap jabatan di perusahaan swasta. Perangkapannya lebih sedikit dibanding kedua sektor sebelumnya, yaitu 1 sampai 5 rangkap jabatan.
“Memang kalau dilihat di sini yang paling banyak pertambangan ya rasionya. Jadi ada 1 direksi atau komisaris yang merangkap sampai 22 perusahaan di saat yang sama di luar BUMN,” ujar Taufik.
Taufik menegaskan data yang ditemukan ini masih berkembang. Rencananya akan diperluas atau pengelompokan di sektor lainnya. Ia menegaskan rangkap jabatan tersebut bisa menimbulkan persaingan yang tidak sehat, mulai dari pengaturan harga hingga produksi.
ADVERTISEMENT
“Jadi apabila rangkap jabatan ini dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan dalam pasar yang sama maka potensinya mengarah ke kartel itu semakin kuat,” tutur Taufik.
Latar belakang KPPU menyoroti rangkap jabatan tersebut setelah menemukan adanya substansi pengaturan dalam Permen BUMN nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
KPPU menganggap perubahan tersebut mendorong persaingan tidak sehat melalui kebijakan memperbolehkan rangkap jabatan. KPPU segera menindaklanjuti ke Menteri BUMN Erick Thohir terkait masalah tersebut.