KPPU Temukan Bukti Adanya Kartel Minyak Goreng

28 Maret 2022 9:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga antre membeli minyak goreng curah di sebuah agen penjualan minyak goreng di Tamanagung, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (24/3/2022). Foto: Anis Efizudin/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Warga antre membeli minyak goreng curah di sebuah agen penjualan minyak goreng di Tamanagung, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (24/3/2022). Foto: Anis Efizudin/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng di Indonesia. Melalui temuan tersebut, pada pekan ini status penegakan hukum ditingkatkan pada tahapan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
"Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel) dan pasal 19 huruf c (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa)," kata Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin (28/3).
KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir 2021 lalu.
Dalam proses awal penegakan hukum, tim investigasi mengundang dan meminta data serta keterangan dari sekitar 44 pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan, dan pelaku ritel.
Gopprera menjelaskan, melalui proses tersebut, tim telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.
Warga antre membeli minyak goreng curah di sebuah agen penjualan minyak goreng di Tamanagung, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (24/3/2022). Foto: Anis Efizudin/Antara Foto
"Dengan temuan tersebut, proses penegakan hukum dapat dilanjutkan KPPU ke tahapan penyelidikan," kata Gopprera.
ADVERTISEMENT
Proses penyelidikan ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang. Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan.
Untuk dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar, dalam proses penyelidikan setidaknya memperoleh minimal dua alat bukti. Dengan begitu proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.
"Melalui proses Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50 persen dari keuntungan yang diperoleh terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10 persen dari penjualan terlapor di pasar bersangkutan," ujarnya.