KPPU Temukan Lonjakan Harga Pangan, Cabai Merah Keriting Rp 150 Ribu per Kg

11 Februari 2024 13:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPPU dan BPKN sidak di pasar cihapit bandung dan griya pahlawan bandung. Foto: KPPU
zoom-in-whitePerbesar
KPPU dan BPKN sidak di pasar cihapit bandung dan griya pahlawan bandung. Foto: KPPU
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan mayoritas bahan pangan naik dan harganya dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat sidak di Pasar Tradisional Cihapit Bandung dan Griya Pahlawan Bandung, Minggu (11/2).
ADVERTISEMENT
Sidak tersebut dilakukan oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dengan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) M. Mufti Mubarok dan Kepala Kantor Wilayah III Lina Rosmiati. Langkah itu untuk mengantisipasi adanya permainan harga dan penahanan pasokan oleh pelaku usaha tertentu, serta stabilitas komoditas di Jawa Barat jelang Bulan Ramadan.
"Berdasarkan catatan KPPU, sejak akhir tahun lalu terdapat beberapa komoditas pangan yang terus mengalami kenaikan harga dan berada di atas HET yang ditetapkan pemerintah," kata Fanshurullah dalam keterangan resminya, Minggu (11/2).
Menurut data perkembangan harga pangan dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, dalam kurun waktu antara tanggal Desember 2023 hingga Februari 2024, harga beberapa komoditas pangan mengalami kenaikan di wilayah Jawa Barat. Untuk mengantisipasi permainan harga dan pasokan, KPPU dan BPKN berinisiatif melakukan inspeksi mendadak.
ADVERTISEMENT
Dari sidak di Pasar Cihapit, komoditas beras premium secara rata-rata mengalami kenaikan harga sebesar 21,58 persen menjadi Rp 16.900 per kg. Padahal HET beras premium sebesar Rp 13.900 per kg sebagaimana telah ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Sedangkan beras medium mengalami kenaikan sebesar 28,44 persen dari HET sebesar Rp 10.900 per kg menjadi Rp 14.000 per kg. Cabai merah keriting terpantau mengalami kenaikan yang sangat signifikan jelang Ramadan.
Pedagang memilah cabai merah keriting di Pasar. Foto: ANTARA FOTO/Jojon
"HET cabai merah keriting adalah Rp 55.000 per kg namun di pasaran ditemukan harga cabai merah keriting sebesar Rp 150.000 per kg, naik sebesar 172,73 persen jauh di atas yang ditentukan pemerintah," ungkap Fanshurullah.
Selain beras dan cabai, harga gula konsumsi juga mengalami kenaikan di atas HET. Berdasarkan Peraturan Bapanas Nomor 17 tahun 2023, HET gula konsumsi untuk wilayah Jawa sebesar Rp 16.000 per kg. Namun, saat ini di Kota Bandung rata-rata harga gula konsumsi jauh di atas HET yaitu Rp 18.000 per kg, naik sebesar 11,11 persen.
ADVERTISEMENT
Komoditas daging ayam juga mengalami kenaikan harga sebesar 8,84 persen dengan HET sebesar Rp 36.750 per kg, tetapi di pasaran ditemukan Rp 40.000 per kg. Harga telur ayam mengalami sedikit kenaikan dalam kurun waktu yang sama yakni dari harga Rp 27.200 per kg naik menjadi Rp 28.500 per kg atau naik 5,26 persen.
Selain itu, komoditas cabai merah juga mengalami kenaikan rata-rata sebesar 33,06 persen dengan rentang harga per kilogramnya Rp 55.000-Rp 82.160.
Dari pantauan, ditemukan kelangkaan pada dua komoditas yakni gula konsumsi dan beras. Untuk varian gula premium, ditemukan di pasar Cihapit pedagang hanya dijatah 1 karton berisi 24 kg per pekan. Sementara di Griya Pahlawan, konsumen hanya boleh membeli 3 pcs per konsumen untuk gula konsumsi 1 kg. Sedangkan stok beras premium tidak banyak dijual dan ada pembatasan dari pemasok.
ADVERTISEMENT
"Saya menyoroti dua hal ini, dan menekankan jangan sampai ada penahanan pasokan sehingga menaikkan harga komoditas gula konsumsi dan beras di pasaran untuk menaikkan harga di kemudian hari," tutur Fanshurullah.
Fanshurullah menegaskan sidak ini dilakukan guna menekankan kepada pelaku usaha untuk berhati-hati dalam menaikkan atau menentukan harga komoditas pangan yang berdampak langsung kepada masyarakat. Ia mengingatkan jangan sampai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, terlebih jika ada potensi kartel di baliknya.
Adapun, KPPU sebelumnya telah memutus perkara kartel terkait pangan di antaranya kartel bawang putih (2013), kartel daging sapi (2016), kartel minyak goreng (2022), dan kartel daging ayam. Perilaku kartel pelaku usaha tersebut berupa adanya kesepakatan di antara pelaku usaha yang melakukan kartel komoditas pangan dalam menaikkan harga secara serentak dan mengatur jumlah pasokan barang yang beredar di pasaran.
ADVERTISEMENT