KPPU Tunda Sidang Perdana Dugaan Kartel Minyak Goreng, Ini Alasannya

17 Oktober 2022 14:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
11
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang dugaan kartel harga minyak goreng kemasan pada Senin (17/10/2022).
 Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dugaan kartel harga minyak goreng kemasan pada Senin (17/10/2022). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunda sidang dugaan pelanggaran dalam penerapan harga atau kartel dalam kasus minyak goreng kemasan kepada 27 perusahaan. Agenda sidang ditunda karena jumlah perusahaan selaku terlapor tidak lengkap.
ADVERTISEMENT
Dari 27 terlapor dalam perkara tersebut, perusahaan minyak goreng yang tidak hadir antara lain PT Asian Agro Agung Jaya, PT Budi Nabati Perkasa, dan PT Tunas Baru Lampung. Adapun perwakilan PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin) hadir namun tidak membawa surat kuasa.
"Karena aturannya seluruh terlapor harus hadir untuk mendengar dugaan pelanggaran terlapor, sidang saya nyatakan ditunda," ujar Anggota Majelis Komisi KPPU Dinnie Melanie, Senin (17/10).
Sidang dugaan kartel harga minyak goreng kemasan pada Senin (17/10/2022). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Agenda sidang yakni pemeriksaan pendahuluan pertama, di mana investigator penuntutan KPPU akan membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dituduhkan kepada para terlapor.
"Untuk sidang selanjutnya atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 akan dilakukan pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022 pukul 13.00 WIB di KPPU Jakarta Pusat," imbuh Panitera.
ADVERTISEMENT
Pasca penyampaian LDP, yang terlapor berhak untuk memberikan tanggapan terhadap LDP yang disampaikan investigator penuntutan KPPU dengan mengajukan alat-alat bukti. Keseluruhan pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan dalam jangka paling lama 30 hari, terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh terlapor.

Terlapor Kerap Tak Hadiri Pemanggilan KPPU

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean. Foto: Akbar Maulana/kumparan
Sebelumnya, Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean sempat mengungkapkan saat proses penyelidikan terhadap kartel pihaknya telah memanggil banyak pihak terkait persoalan minyak goreng mulai dari produsen, perusahaan pengemasan, distributor, hingga pemerintah. Namun, tidak semuanya bisa hadir memberikan keterangan secara langsung ke KPPU.
"Dalam proses, KPPU telah melakukan pemanggilan atas 41 pihak, termasuk atas 8 kelompok besar produsen minyak goreng," ungkap Gopprera beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Dia membeberkan 27 pihak telah memenuhi panggilan KPPU tersebut. 14 di antaranya merupakan produsen minyak goreng, yakni PT Agro Makmur Raya, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Musim Mas, PT Salim Ivomas Pratama, PT Agrindo Indah Persada, PT Multi Nabati Sulawesi.
Ada juga PT Incasi Raya, PT Selagi Makmur Plantation, PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Nubika Jaya, PT Pelita Agung Agriindustri, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pacific Medan Industri.

Perkara Sama dengan di Bareskrim

Dihubungi terpisah, kuasa hukum terlapor 7 hingga 13, Refman Basri menyebut perkara dugaan ini sebetulnya telah ditangani oleh Bareskrim Polri. Di mana, dalam perkara minyak goreng, perusahaan ini perlu membayar kerugian sebesar Rp 1,6 triliun.
ADVERTISEMENT
"Perkara yang sama sudah pernah diproses, pertama di Bareksrim, di penyelidikan. Sekarang 3 perusahaan, PT Musim Mas, PT Permata Hijau sama Wilmar dijadikan terdakwa dalam perkara minyak goreng juga, yang sedang berlangsung di Jakarta Pusat," kata Refman.