Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPPU Ungkap Pelanggaran Tender Terberat: Korupsi e-KTP hingga Alquran Kemenag
16 Oktober 2021 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Persekongkolan tender masih menjadi pelanggaran yang mendominasi di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU ). Pelanggaran ini masuk kategori berat, dua di antaranya adalah korupsi e-KTP dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag).
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN ) RI Anna Maria Tri Anggraini mengatakan persekongkolan tender ini marak terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang didanai oleh APBN dan APBD.
Vendor atau pelaku usaha yang melakukan penawaran atau bidding ternyata bersekongkol dengan pihak lain agar bisa memenangkan tender. Yang cukup mengejutkan, persekongkolan ini bisa dilakukan dengan banyak pihak mulai dari panitia tender, pemasok barang, bahkan partai politik.
"Mungkin pemasok barang dalam bidding sehingga dia bisa menentukan, bahkan yang tidak terduga mungkin ada partai politik yang bisa mempengaruhi," ujar Anna dalam Webinar Daftar Hitam Bagi Persekongkolan Tender, Jumat (15/10).
KPPU Sebut Persekongkolan Tender Masih Marak
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPPU Guntur Saragih menyebut pelanggaran persekongkolan tender masih mendominasi dibandingkan dengan kategori pelanggaran lain seperti kartel harga. Bahkan pelanggaran ini sangat miris karena merugikan banyak pihak terutama konsumen atau rakyat.
Mengutip data KPPU, berdasarkan jenis register perkara, ada 28 persen perkara persekongkolan tender tahun lalu. Persentase ini sama dengan pelanggaran keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, persekongkolan ini berbeda dengan pelanggaran price fixing atau penetapan harga. Sementara pelanggaran persekongkolan tender sudah melebihi pelanggaran price fixing dan merupakan pelanggaran paling berat.
Berdasarkan jenis register perkara, ada 28 persen perkara persekongkolan tender tahun lalu. Sementara jika dilihat berdasarkan jenis perkara yang diputus oleh KPPU, masih didominasi oleh dua perkara yang sama yaitu 33 persen persekongkolan tender dan 60 persen keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi. Sisanya, 7 persen sisanya adalah perkara kartel.
Live Update