Krakatau Steel Rugi Rp 1,38 Triliun di Kuartal II 2019

11 Agustus 2019 17:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Krakatau Steel. Foto: Facebook/@Krakatau Steel Official
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Krakatau Steel. Foto: Facebook/@Krakatau Steel Official
ADVERTISEMENT
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) mencatatkan kerugian USD 98,778 juta atau setara Rp 1,38 triliun (USD 1 = Rp 14.000) pada kuartal II 2019. Angka ini membaik bila dibandingkan kuartal II 2018 yang rugi USD 104,945 juta. Perseroan sendiri mengalami laporan keuangan negatif sejak 2012.
ADVERTISEMENT
Mengutip data keterbukaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (11/8), pendapatan bersih BUMN baja ini pada kuartal II 2019 turun 17,82 persen year-on-year (yoy) menjadi USD 702,05 juta. Beban pokok pendapatan juga ikutan turun dari USD 753,878 juta menjadi USD 678,070 juta.
Krakatau Steel Masih Rugi karena RI Banjir Baja Impor
Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim mengungkapkan, pada tahun lalu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2019. Beleid itu mempermudah besi dan baja lebih mudah masuk Indonesia.
"Semester I 2019 kan masih terdampak izin impor (Permendag Nomor 22/2018). Jadi izin-izin impor itu masih mempengaruhi (kinerja keuangan perusahaan)," beber Silmy dalam wawancara khusus dengan kumparan di kantornya, Jakarta, Senin (1/7).
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan sebenarnya seusai beleid itu terbit dan muncul kritikan dari berbagai pihak, Mendag merevisi aturan itu dengan menerbitkan Permendag Nomor 110/2018. ‎ Aturan tersebut berlaku efektif mulai Januari 2019.
Direktur Utama PT. Krakatau Steel, Silmy Karim ketika mengunjungi kantor kumparan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Meski beleid itu direvisi, izin impor yang sudah terlanjur diterbitkan Kemendag tetap berjalan. Sebab izin yang diberikan Kemendag berjalan 6-12 bulan. Oleh karenanya selama setahun ke depan, pihaknya masih memiliki tantangan.
"Izin impor itu masa berlakunya ada yang 6 bulan, ada yang 1 tahun‎. Permendag 110 baru berlaku efektif Januari 2019. Kalau ada izin impor yang diterbitkan Desember 2018, artinya itu berlaku sampai Desember 2019. Bisa saja setahun ini kita mendapatkan tekanan," ucapnya.
Selain itu, menurut Silmy, hal yang membuat penjualan Krakatau Steel tidak begitu baik pada semester I 2019 yakni dikarenakan momen Pemilihan Presiden (Pilpres). Sebab saat Pilpres, pengusahaan memilih untuk menunda belanja.
ADVERTISEMENT
"Kemudian faktor pemilu itu juga sangat mempengaruhi. Karena kecenderungannya kan orang menunda untuk belanja, menunda untuk melakukan inventory. Sehingga memang semester I 2019 tidak begitu bagus," tegas Silmy.