Krakatau Steel Teken Perjanjian Restrukturisasi Utang dengan Perbankan

30 September 2019 16:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Krakatau Steel. Foto: Facebook/@Krakatau Steel Official
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Krakatau Steel. Foto: Facebook/@Krakatau Steel Official
ADVERTISEMENT
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk bersama anak perusahaannya melakukan Perjanjian Addendum dan Pernyataan Kembali untuk Tujuan Restrukturisasi antara PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan Anak Perusahaan dengan perbankan.
ADVERTISEMENT
Adapun perbankan tersebut yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank ICBC Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank), PT Bank Central Asia Tbk.
"Ini adalah bentuk upaya Krakatau Steel dan anak perusahaan dalam melakukan restrukturisasi secara menyeluruh dalam rangka menyehatkan kinerja finansial secara berkelanjutan (sustainable). Nanti secara keseluruhan keuangan KRAS akan jadi lebih sehat," kata Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim, dalam keterangan tertulis, Senin (30/9).
Adapun penandatanganan perjanjian dilakukan di Gedung Krakatau Steel, Jakarta. Beberapa anak perusahaan yang terlibat di antaranya PT Krakatau Wajatama, PT Meratus Jaya Iron & Steel, PT KHI Pipe Industries, dan PT Krakatau Engineering.
ADVERTISEMENT
Krakatau Steel tercatat pada akhir tahun lalu masih memiliki utang sebesar USD 2,49 miliar atau Rp 35,22 triliun (kurs Rp 14.100). Perseroan juga mencatatkan kinerja keuangan negatif selama 7 tahun berturut-turut.
Pada tahun 2017, utang yang ditanggung KRAS sebesar USD 2,26 miliar. Di tahun 2016 sebesar USD 2,09 miliar, di 2015 sebesar USD 1,91 miliar, di 2014 sebesar USD 1,7 miliar, di 2013 sebesar USD 1,32 miliar, di 2012 sebesar USD 1,44 miliar, dan di 2011 sebesar USD 1,22 miliar.
Silmy mengatakan, dengan perjanjian ini perseroan akan mendapatkan relaksasi pembayaran utang. Sehingga beban keuangan menjadi berkurang dan tenor atau jangka waktu pelunasan pinjaman jadi lebih panjang.
Perjanjian ini merupakan tindak lanjut pada perjanjian sebelumnya yakni pada 12 Juli 2019 tentang Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pokok Transformasi Bisnis dan Keuangan PTKS dengan para kreditur.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pada 22 Maret 2019 Krakatau Steel menandatangani Perjanjian Pokok Transformasi Bisnis dan Keuangan, yang ditindaklanjuti dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PTKS pada 26 April 2019.
Direktur Utama PT. Krakatau Steel, Silmy Karim ketika mengunjungi kantor kumparan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pada pokoknya menyetujui Transformasi Bisnis dan Keuangan Perseroan serta anak perusahaan. Isi perjanjian tersebut salah satunya menyelesaikan pinjaman kelompok usaha yang akan dilakukan mulai tahun ini.
Untuk pinjaman yang berkelanjutan, akan diselesaikan melalui kas dari hasil operasi. Krakatau Steel mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran dan menyelesaikan hutang sesuai dengan jadwal melalui skema Tranche A (bersumber pada Dana Operasional), Tranche B (bersumber pada hasil Divestasi), dan Tranche C1 (bersumber pada hasil Right Issue).
"Kami berharap, setelah ditandatanganinya Perjanjian Kredit Restrukturisasi ini dapat mempercepat proses transformasi bisnis dan operasional. Isi Perjanjian Kredit Restrukturisasi pun dapat segera terlaksana, sehingga arah dan tujuan restrukturisasi finansial dapat diwujudkan, dengan begitu kondisi perusahaan akan berangsur pulih dan jaya kembali," katanya.
ADVERTISEMENT