Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kredit Macet UMKM di Himbara Bakal Dihapus, Tahap Awal Buat Rp 500 Juta ke Bawah
6 Agustus 2023 14:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana menghapus kredit macet UMKM di bank-bank milik negara (himbara) atau bank BUMN. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, kebijakan ini sudah dibahas di dalam rapat kabinet beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Teten mengatakan, dalam rapat itu diputuskan untuk tahap pertama penghapusan kredit macet di perbankan BUMN adalah di bawah Rp 500 juta. Ia menyebut pemerintah tengah menyiapkan regulasi penghapusan kredit macet di bawah Rp 500 juta.
“Itu soal kredit macet UMKM sudah dibahas di rapat kabinet dan diputuskan untuk tahap pertama yang Rp 500 juta ke bawah. Nah ini sekarang sedang disiapkan regulasinya,” kata Teten saat ditemui di kawasan Bintaro, Tangerang, Minggu (6/8).
Teten mengatakan penghapusan kredit macet ini dilakukan agar para UMKM yang ingin mengambil kredit di perbankan tak punya kendala lantaran masih terdaftar sebagai kredit macet.
“Jadi ini saya kira tujuannya untuk supaya para UMKM tidak lagi punya hambatan mengambil kredit perbankan karen masih punya kredit macet. Dari pihak perbankan juga akan memberikan kemudahan,” ungkap Teten.
ADVERTISEMENT
“Jadi ini dukungan dari pemerintah untuk para umkm supaya mereka lebih mudah mengakses kredit perbankan,” tambah dia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, tidak semua kredit macet UMKM di himbara akan dihapus. Ada ketentuan yang harus dipenuhi bank BUMN mencakup kesiapan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) agar bank tidak rugi.
"Itu bukan berarti semua kredit macet di UMKM akan begitu saja dihapus, tentu ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi bank dengan prudential, termasuk juga ketentuan CKPN dalam konteks menutup berbagai kerugian itu," ujar Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2023 virtual, Kamis (3/8).
Dian melihat penghapusan tagihan UMKM merupakan praktik baik secara umum dalam kegiatan perbankan, khususnya bank-bank swasta sudah terbiasa melakukan penghapusan tagihan.
ADVERTISEMENT
“Dalam UU PPSK yang dimaksudkan untuk merespons kesulitan dari bank pemerintah untuk bisa melakukan hal yang sama seperti halnya bank swasta dalam konteks penghapusan tagihan dan sebagainya," imbuhnya.
OJK mendorong kegiatan sektor bank UMKM semakin lebih independen dalam keputusan sendiri tidak hanya terkait kredit UMKM, namun juga jenis kredit-kredit lainnya.
"Ini merupakan suatu hal yang biasa, bank itu mekanisme kerja tersendiri, apa yang harus dilakukan, termasuk CKPN dan lainnya. Dalam hal ini kita mendukung PPSK, ini suatu merupakan poin yang maju dan perhatian kepastian Bank BUMN dan kepastian nasabah-nasabah kredit macet untuk bisa mendapat kepastian hukum penyelesaiannya,” jelas Dian.