Krisdayanti Curhat Tak Dilibatkan di Perppu Cipta Kerja dan Jadi Sasaran Warga

11 Januari 2023 16:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR RI, Fraksi PDIP Krisdayanti. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR RI, Fraksi PDIP Krisdayanti. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Krisdayanti mengungkapkan dirinya tidak dilibatkan dalam pembuatan Perppu Cipta Kerja. Ia mengaku termasuk yang kaget dengan kehadiran Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.
ADVERTISEMENT
"Kita tuh di daerah pemilihan (dapil) belum berhenti reses di 20 Desember 2022, tiba-tiba muncul Perppu. Ini jelas kami juga yang di komisi IX benar-benar tidak dilibatkan yang paling dicari duluan," tutur Krisdayanti di DPR RI, Senin (11/1).
Menurutnya, pembuatan Perppu Cipta Kerja dilakukan pada saat masa reses di mana anggota DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang terutama di luar gedung DPR. Sehingga, apabila ada kekisruhan, pihaknya lah yang akan dicari terlebih dulu.
"Tadi beberapa senior kami seperti Ibu Irma Suryani bilang bahwa ibaratnya jadi sasaran empuk dari warga," ungkapnya.
Untuk itu, Krisdayanti berharap pembuatan Perppu Cipta Kerja dapat melibatkan lebih banyak pihak terutama para ahli. Sebab, Perppu Nomor 2 tahun 2022 ini masih akan disesuaikan agar lebih netral.
ADVERTISEMENT
"Tadi dari pihak internal Ibu menteri juga mohon sepertinya masih mau ada adjust lagi supaya Perppu ini bisa lebih netral lagi," pungkas Diva Indonesia.

Masyarakat Keberatan dengan Perppu Cipta Kerja

Krisdayanti menambahkan bahwa PDIP sebagai partai yang harus merealisasikan suara rakyat, sehingga pihaknya juga mendapat aspirasi dari masyarakat yang merasa keberatan.
"Kita juga di dapil menyerap aspirasi dengan dekatnya kami dengan masyarakat mereka memang keberatan," kata dia.
Menurutnya, apa yang digaungkan oleh masyarakat merupakan kepentingan. Untuk itu, ia mempertanyakan kepentingan seperti apa yang mendasari hal itu.
"Itu yang harus dibuat bahasa sebaik mungkin, baru nanti disampaikan ke masyarakat," pungkasnya.
Tidak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya aturan mengenai disabilitas dalam Perppu Nomor 2 tahun 2022. Ia menilai penerimaan kaum disabilitas di perusahaan swasta hingga BUMN sekitar 2 persen.
ADVERTISEMENT
"Artinya ini kita masih rancu juga bahwa urgensi dari disabilitas itu banyak mereka yang menganggap kalau sehat jasmani dan rohani ya harusnya memang tidak dipekerjakan," tandasnya.