Kriteria Izin Tambang Batu Bara Tidak Jelas, 600 Perusahaan Ajukan Keberatan

10 Juli 2022 18:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tambang batu bara Indika Energy. Foto: Indika Energy
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang batu bara Indika Energy. Foto: Indika Energy
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengungkapkan penataan izin perusahaan tambang batu bara oleh Satgas yang dipimpin oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyisakan sederet masalah.
ADVERTISEMENT
Rizal menjelaskan, penataan izin tersebut tidak memiliki kriteria yang jelas dan tidak disosialisasikan dengan baik kepada para stakeholder. Dia berpendapat, kewenangan ini bisa tidak tepat sasaran dan disalahgunakan oleh pihak tertentu.
"Dalam beberapa bulan ini sudah banyak keresahan yang dialami oleh pengusaha dalam negeri akibat kebijakan ini. Pencabutan izin yang tidak didasarkan kepada fakta sebenarnya," ungkapnya kepada kumparan, Minggu (10/7).
Dia melanjutkan, banyak pengusaha di daerah yang tidak dapat beroperasi karena hambatan perizinan. Imbasnya, banyak kerugian yang dialami negara karena ketidakjelasan ini.
"Dari hampir 2.000 izin yang dicabut ada sekitar 600 yang mengajukan keberatan baik langsung ke BPKM maupun lewat PTUN atau Ombudsman. Belum lagi dengan adanya peralihan perizinan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Atas kemelut ini, Rizal pun meminta pemerintah sebaiknya menentukan kriteria yang jelas dan terukur, serta menyosialisasikannya dengan baik kepada masyarakat agar tidak ada penyimpangan dan dapat diawasi dengan baik.
Sebelumnya, Kementerian ESDM melaksanakan rapat kerja (raker) bersama Kementerian Investasi/BKPM, bertujuan untuk menyinkronkan program kerja kedua kementerian serta menyelesaikan isu-isu terkait perizinan tambang minerba.
"Rapat kerja dengan Kementerian Investasi/BKPM tadi selain membicarakan terkait proses-proses perizinan yang sudah dicabut serta tindak lanjutnya, juga membicarakan mekanisme kerja antara Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian ESDM. Banyak masukan positif dari Kementerian Investasi untuk ditindaklanjuti ke depan," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam keterangan resmi, Selasa (5/7).
Dalam rapat juga disoroti mengenai peralihan wewenang pemberian izin yang diakui Arifin perlu dukungan sistem dan tenaga yang memadai.
Menteri ESDM ad interim, Bahlil Lahadalia memimpin rapat perdana dengan jajaran pejabat Kementerian ESDM pada Jumat (4/2). Foto: Dok. Istimewa
"Proses transisi kepindahan kewenangan dari daerah ke pusat memang harus banyak penyempurnaan juga, tiba tiba ada load pekerjaan yang demikian besar, karena itu memang kita harus mempersiapkan sistem dan tenaga pendukungnya," ujar Arifin.
ADVERTISEMENT
Sementara, Bahlil Lahadalia mengungkapkan, Kementerian ESDM dan Investasi tidak bisa dipisahkan terutama dalam hal pemberian perizinan. Menurut dia, rapat ini juga merupakan upaya kedua Kementerian untuk mempercepat pemberian perizinan.
"Kementerian ESDM dengan Kementerian Investasi sebenarnya seperti mata uang, sebelas dua belas, tidak bisa dipisahkan terutama dalam proses perizinan di mineral dan batubara, jadi kami melakukan sinkronisasi terkait dengan pencabutan izin, penataan SOP sampai dengan percepatan dan transparansi," ujar Bahlil.