Kriteria Penerima Pembebasan Pokok PBB-P2 Sebesar 100 Persen di Jakarta

20 Juni 2024 18:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati. Foto: dok. Pajak Online Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati. Foto: dok. Pajak Online Jakarta
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024 sebesar 100 persen dengan ketentuan tertentu.
Pembebasan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024.
Tujuannya, membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya serta menjaga daya beli masyarakat.
Aturan tentang pembebasan pokok PBB-P2 tahun 2024 tercantum dalam Pasal 3 Pergub Nomor 16 Tahun 2024 yang berbunyi:
Selain itu, Pasal 4 mengatur bahwa apabila kriteria pada pasal 3 ayat (2) huruf b belum terpenuhi, wajib pajak tetap dapat mendapatkan pembebasan pokok sebesar 100 persen dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pemutakhiran data NIK dilakukan melalui pajakonline.jakarta.go.id untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2 dengan ketentuan sebagai berikut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa pemutakhiran data NIK dilakukan bukan untuk mempersulit wajib pajak.
Menurutnya, langkah pemutakhiran data NIK diperlukan agar insentif yang diberikan tepat sasaran. Dengan begitu, orang yang memiliki rumah kedua dan seterusnya tidak akan mendapatkan insentif pembebasan lagi. Namun, objek pajak yang tidak mendapatkan pembebasan 100 persen akan secara otomatis mendapatkan insentif berupa pembebasan 50 persen.
Lusiana pun mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan pemberian insentif pembebasan PBB-P2 tahun 2024 ini dengan melakukan pemutakhiran data secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio