Kriteria Pengecualian Objek BPHTB Masyarakat Berpenghasilan Rendah DKI Jakarta

6 Maret 2025 8:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembangunan rumah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembangunan rumah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Foto: Dok. Istimewa
Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki hunian layak. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.
Kebijakan ini ditetapkan melalui keputusan bersama yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo pada November 2024 lalu. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung Program 3 Juta Rumah yang telah dicanangkan pemerintah.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 808 Tahun 2024 yang mengatur tentang Kriteria Pengecualian Objek BPHTB bagi MBR di wilayah DKI Jakarta. Regulasi ini bertujuan untuk memfasilitasi kepemilikan rumah layak bagi masyarakat yang kurang mampu, sekaligus mendorong akses lebih luas terhadap hunian terjangkau.

Kriteria Pengecualian BPHTB bagi MBR

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 808 Tahun 2024, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar masyarakat dapat memperoleh manfaat pengecualian BPHTB, antara lain:

Upaya Mewujudkan Hunian Layak untuk Semua

Keputusan Gubernur DKI Jakarta ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan memberikan akses lebih luas terhadap perumahan yang layak bagi masyarakat kurang mampu.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan beban finansial masyarakat dalam memperoleh hunian dapat berkurang, sehingga mereka dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas hidup.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan bijak serta mematuhi prosedur pelaporan yang telah ditetapkan agar administrasi berjalan lancar dan tepat waktu.
Kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang lebih adil, sejahtera, dan ramah bagi semua lapisan masyarakat, khususnya bagi mereka yang paling membutuhkan.
Kebijakan ini diharapkan menjadi tonggak awal dalam menciptakan perumahan yang lebih terjangkau serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat DKI Jakarta secara keseluruhan.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio