Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kriteria Tipe Rumah Baru yang Pungutan Komponen Biaya Belinya Dihapus
25 November 2024 13:39 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pembebasan BPHTB dan PBG berlaku untuk pembelian dan pembangunan rumah dengan luas 36 meter persegi untuk rumah umum dan rumah susun, serta rumah luas 48 meter persegi untuk pembangunan rumah swadaya atau rumah tapak yang dibangun masyarakat.
Kriteria tersebut sebelumnya sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya
“Di situ disebutkan baik rumah susun atau rumah subsidi tipe 39, itu artinya rumah subsidi itu masuk yang dibebaskan, karena masuk untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah. Untuk rumah swadaya, rumah swadaya itu artinya rumah yang dibangun sendiri, rumah tapak,” jelas Tito usai Rapat Koordinasi Penyiapan 3 Juta Rumah di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat pada Senin (25/11).
ADVERTISEMENT
Aturan penghapusan biaya tersebut ditandatangani lewat Surat Keputusan Bersama dari Tito, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo.
Tito memberi contoh harga rumah tipe 36 dapat dikurangi hingga Rp 10.570.000 dengan adanya aturan ini.
"Nilainya untuk rumah ukuran 36 meter persegi itu lebih kurang Rp 6.250.000 (BPHTB yang dibebaskan) kemudian untuk izin persetujuan PBG itu akan berkurang Rp 4.320.000 (dibebaskan) jadi untuk rumah tipe 36 itu bisa dihemat lebih kurang Rp 10.570.000," ungkap Tito.
Tito mengatakan aturan penghapusan biaya itu akan diteruskan oleh Kepala Daerah masing-masing melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Perkada tersebut mengatur pembebasan BPHTB dan PBG, serta percepatan persetujuan pembangunan gedung menjadi 10 hari.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Daerah juga diwajibkan untuk mensosialisasikan aturan tersebut. Tito memberi waktu bagi setiap Kepala Daerah selama 1 bulan untuk merampungkannya. “Perkadanya selesai bulan Desember,” jelas Tito.
Lebih lanjut, Tito juga menyebut kebijakan ini dapat mempermudah dan menghemat biaya pembangunan program 3 juta rumah. Nantinya biaya pembangunan rumah untuk program tersebut dapat lebih murah.
“Ini akan jauh mempermudah upaya tersebut, program atau perintah Bapak Presiden (3 juta rumah) karena akan membuat harga rumah semakin murah. Kalau 5 atau 10 persen dari dua komponen biaya tersebut kalau biaya rumahnya Rp 30 juta berarti sudah Rp 3 juta rupiah yang dikurangi harganya. Kalau 3 juta rumah berarti Rp 9 triliun yang berkurang,” terang Tito.
ADVERTISEMENT
Menteri PKP Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara menegaskan kebijakan itu sudah sesuai arahan Presiden Prabowo. Ia juga memastikan para Kepala Daerah juga mendukung langkah yang disiapkan terkait program perumahan.
“Ini adalah kebijakan yang diarahkan oleh Presiden Prabowo Subianto, beliau mengarahkan semua kebijakan harus pro rakyat, terutama untuk rakyat kecil. Dan ini jelas bahwa Mendagri, Menteri PU dan Menteri Perumahan melakukan kebijakan yang sangat progresif, berani dan pro rakyat. Tentunya didukung oleh Bupati, Walikota seluruh Indonesia,” tutur Ara.