Kronologi Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK dan Dicopot Jabatannya

14 Mei 2024 7:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean. Foto: Instagram/@bckanwiljabar
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean. Foto: Instagram/@bckanwiljabar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, mencopot Rahmady Effendy Hutahaean (REH) dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta. Keputusan ini diambil Kemenkeu usai menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula ketika Rahmady dilaporkan ke KPK oleh Wijanto Tritasana melalui kuasa hukumnya Andreas dari Eternity Global Law Firm karena kejanggalan harta kekayaan. Dia menduga Rahmady tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.
Dugaan ini muncul sewaktu Rahmady menjalin bisnis bersama Wijayanto di 2017. Saat itu, Wijayanto mendapat pinjaman uang senilai Rp 7 miliar dari Rahmady dengan syarat agar istri Rahmady dijadikan komisaris utama dan pemegang saham 40 persen.
Namun, Rahmady disebut tidak memasukkan pinjaman uang tersebut ke LHKPN KPK. Pada 2017, Rahmady melaporkan kekayaan sebesar Rp 3,2 miliar, bahkan hingga 2022 total harta Rahmady hanya Rp 6,3 miliar.
"Jadi kalau yang kami pertanyakan Rp 7 miliar ini didaftarkan enggak ke LHKPN?" kata Andreas usai menyerahkan laporan ke Inspektorat Jenderal Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (13/5).
ADVERTISEMENT
Atas laporan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pemeriksaan secara internal terhadap Rahmady. Kemudian mencopot Rahmady dari jabatannya.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, di Kantor Kemenkeu, Selasa (20/6/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
Pencopotan REH dari jabatannya kami lakukan sejak Kamis 9 Mei 2024 guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang," kata Nirwala dalam keterangan resmi, Senin (13/5).
Nirwala mengungkapkan pemeriksaan internal dilakukan sejalan dengan upaya Bea Cukai untuk mewujudkan organisasi yang akuntabel. Bea cukai juga akan memeriksa Laporan Harta Kekayaan LHKPN REH.
"Pemeriksaan lebih lanjut akan meninjau indikasi tersebut, termasuk kelengkapan dan akurasi pelaporan LHKPN-nya. Ini merupakan mekanisme kami dalam merealisasikan tata kelola organisasi yang baik," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Nirwala akan menunjuk pelaksana harian pengganti REH. "Segera akan ditunjuk Pelaksana Harian Kepala Kantornya, agar operasional kantor tersebut tetap berjalan," kata Nirwala.